PN Jaksel Cabut SP3 Kasus Chat Mesum Diduga Habib Rizieq, Proses Hukum Tetap Dilanjutkan

- 29 Desember 2020, 17:22 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah).
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah). /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

PR BOGOR - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan Praperadilan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (sp3) atas kasus dugaan chat mesum yang melibatkan nama Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Hakim memutuskan untuk mencabut SP3 kasus chat mesum tersebut dan bisa dilanjutkan.

Gugatan praperadilan itu dilayangkan ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020 dengan nomor register perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Gugatan diajukan oleh pria bermana Jefri Azhar.

Baca Juga: Meski Hakim Cabut SP3, Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab dengan Firza Husein Dilanjutkan Lagi

"Dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan (atau di SP3) oleh kepolisian, yang mana putusannya itu memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS sama FH sendiri," kata kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio saat dikonfirmasi wartawan, dikutip PRBogor.com dari PMJ News, pada Selasa, 29 Desember 2020.

Lebih jauh Febriyanto menuturkan, kasus itu muncul sejak 30 Januari 2017 saat beredar chat mesum antara Rizieq dan Firza. Selanjutnya, Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017.

"Kasus ini sempat dihentikan oleh pihak kepolisian khususnya Polda Metro Jaya karena alasannya tidak cukup bukti. Putusan praperadilan memerintahkan termohon itu untuk membuka kembali proses hukumnya yang kemarin sempat di SP3," katanya.

Baca Juga: Nama Gisel dan Gading Trending Topic, Netizen Heboh Komentari Pengakuan Gisel Soal Kasus Video Syur

Seperti diketahui, pada tahun 2016, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus chat WhatsSApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah