Untuk WNA yang tiba di Indonesia pada 28-31 Desember 2020, maka diberikan aturan sesuai dengan ketentuan adendum surat edaran Satgas penanganan Covid-19 no.3 yaitu:
1. Menunjukkan hasil negatif melalui tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT PCR) di negara asal yang berlaku maksimal 2x24jam, sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan.
Baca Juga: Usai Terjebak Rumor Berpacaran, Begini Cara yang Dilakukan Ravi VIXX dan Taeyeon Girls