Cegah Covid-19, Indonesia Tutup Akses WNA, Menlu Retno: Menutup Sementara hingga 14 Januari 2021

- 28 Desember 2020, 19:34 WIB
Menlu Retno Marsudi menyampaikan keterangan pers /Tangkap layar Youtube/Sekretariat Presiden/
Menlu Retno Marsudi menyampaikan keterangan pers /Tangkap layar Youtube/Sekretariat Presiden/ /

PR BOGOR - Warga Negara Asing (WNA) dilarang masuk ke Indonesia mulai 1 hingga 14 Januari 2021 guna mencegah strain virus Covid-19 baru. Namun terdapat pengecualian bagi WNA yang bisa masuk ke Indonesia.

Menyikapi hal tersebut, pemerintah memutuskan untuk menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Infonesia.

“Menyikapi rapat kabinet terbatas pada hari ini, Senin 28 Desember 2020, kami (pemerintah) memutuskan untuk menutup sementara terhitung tanggal 1-14 Januari 2021, masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia,” ucap Retno.

Baca Juga: Akses Live Streaming, Lengkap Sinopsis Ikatan Cinta Senin, 28 Desember: Apa yang akan Al Lakukan?

Retno mengatakan pengecualian ini diberlakukan bagi pejabat setingkat menteri yang akan melakukan kunjungan.

"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan," kata Menlu Retno Marsudi, dikutip PRBogor.com dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Setpres, Senin, 28 Desember 2020.

Namun, nantinya para pejabat ini tetap diharuskan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Densus 88 Bongkar Pusat Latihan Teroris Jamaah Islamiyah di Jawa Tengah, Polri: Saat Ini 95 Orang

"Bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," ujar Menlu Retno.

Untuk WNA yang tiba di Indonesia pada 28-31 Desember 2020, maka diberikan aturan sesuai dengan ketentuan adendum surat edaran Satgas penanganan Covid-19 no.3 yaitu:

1. Menunjukkan hasil negatif melalui tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT PCR) di negara asal yang berlaku maksimal 2x24jam, sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga: Usai Terjebak Rumor Berpacaran, Begini Cara yang Dilakukan Ravi VIXX dan Taeyeon Girls

2. Pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang RT PCR, dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama 5hari terhitung dari tanggal kedatangan.

3. Setelah karantina 5 hari, WNA melakukan pemeriksaan ulang RT PCR, dan apabila menunjukkan hasil negatif, pengunjung dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan.

Selanjutnya Retno menjelaskan mengenai Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Luar Negeri dan akan kembali ke Indonesia itu boleh.

Baca Juga: Calon Kandidat Kapolri Terkuat, Berikut Harta Kekayaan Komjen Gatot Eddy Pramono Capai Rp6,3 Miliar

“Sesuai dengan Undang-undang no.6 tahun 2011 pasal 14. WNI tetap diijinkan kembali ke Indonesia, sesuai dengan ketentuan adendum surat edaran yang sama,” tuturnya.***

Editor: Yuni

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah