Jadi Tersangka Kecelakaan di Pasar Minggu, Pengemudi Hyundai Sengaja Membenturkan Kendaraannya

- 27 Desember 2020, 18:53 WIB
Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, menewaskan seorang perempuan dan melukai pengendara lainnya, Jumat 25 Desember 2020.
Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, menewaskan seorang perempuan dan melukai pengendara lainnya, Jumat 25 Desember 2020. /ANTARA/Laily Rahmawaty/aa

PR BOGOR - Saat ini kepolisian telah menetapkan pengemudi Hyundai berinisial HR (25) sebagai tersangka kecelakaan beruntun yang terjadi pada Jumat, 25 Desember 2020 lalu.

Alasan penetapannya lantaran ia menjadi penyebab kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, HR dikenakan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca Juga: Link Live Streaming Sinetron Ikatan Cinta Minggu, 27 Desember 2020: Elsa Akan Balas Dendam ke Andin?

"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan kurungan penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta," ujar Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, sebagaimana dikutip PRBogor.com dari PMJ News pada Minggu, 27 Desember 2020.

Kombes Sambodo menjelaskan, memang benar faktanya bukan HR yang menabrak tiga sepeda motor.

Akan tetapi, pihak kepolisian telah mengantongi bukti bahwa HR sengaja membenturkan kendaraannya ke kendaraan Toyota Innova yang dikemudikan anggota Aiptu IC.

Baca Juga: Jakarta Catat Kasus Baru Tertinggi, Berikut Update Covid-19 Indonesia per Hari Ini, 27 Desember 2020

Bukti tersebut dilihat dalam analisa kamera pengawas dan pemeriksaan saksi, bahwa HR dengan sengaja membenturkan kendaraannya.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x