Soal Viral Surat Telegram Berisi Pembubaran Ormas Termasuk FPI, Ini Tanggapan Kadiv Humas Polri

- 24 Desember 2020, 19:50 WIB
Surat telegram rahasia mengenai pembubaran ormas keagamaan, termasuk FPI, beredar luas.
Surat telegram rahasia mengenai pembubaran ormas keagamaan, termasuk FPI, beredar luas. /Twitter

Tertulis dari surat telegram STR/965/XII/IPP 3.1.5/2020 yang ditandatangani Wakabaintelkam Polri Irjen Suntana, terdapat enam ormas yang dilarang seluruh kegiatannya.

Baca Juga: Prabowo-Sandi Bergabung dengan Jokowi-Ma'ruf Amin, Ferdinand Hutahaean: Salah Satu Kebahagiaan Saya

Di antaranya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), Jamaah Ansarut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan Front Pembela Islam (FPI).

Diterangkan dalam telegram yang telah tersebar luas, disebutkan bila Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas.

Perppu yang telah ditandatangi Presiden itu menjadi landasan untuk menghentikan kegiatan ormas yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dan aturan yang berlaku lainnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 2021, Para Jomblo Bersiap, 5 Tanda Zodiak Diprediksi akan Punya Pacar, Ada Zodiakmu?

Terkait kebenaran ini, redaksi Pikiran-Rakyat.com mencoba mengkonfirmasi Kepada Divisi Humas Polri, Irjan Argo Yuwono.

Ia mengatakan belum melakukan pengecekan terkait telegram tersebut.

"Belum monitor hal tersebut, nanti akan dicek," ucap Argo saat dihubungi Pikiran-Rakyat.com hari ini, Kamis 24 Desember 2020.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah