Cegah Penyebaran Covid-19, Ini Aturan Baru Prokes Perjalanan Dalam Negeri, Apakah Wajib Rapid Test?

- 23 Desember 2020, 13:34 WIB
Ilustrasi perjalanan dalam negeri.
Ilustrasi perjalanan dalam negeri. /PIXABAY

PR BOGOR - Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran tentang pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) dalam penerbangan serta dalam penggunaan angkutan umum lainnya selama liburan Natal dan Tahun Baru.

Wiku mengatakan bahwa ketentuan hal ini adalah langkah yang tepat dalam menanggulangi penyebaran dan penularan Covid-19.

“Tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Karena itu, sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” kata Wiku.

Baca Juga: Soal Pembukaan Seleksi CPNS 2021, Tjahjo Kumolo Tegas 'Pemda Nyusun Formasi Atas Dasar Keinginan'

Kemudian dalam Surat Edaran tersebut juga berisi tentang kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dan ini telah berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021.

Adapun beberapa aturan yang berisi tiga poin utama penting sebagaimana dikutip PRBogor.com dari PMJ News.

Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, di antaranya memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang harus dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain tiga lapis atau masker medis.

Mereka juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam. Terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.

Baca Juga: Ramalan Shio 2021, Tak hanya Hoki di Karir, 3 Shio Ini Diprediksi Miliki Kisah Asmara yang Baik

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x