Cegah Penyebaran Covid-19, Ini Aturan Baru Prokes Perjalanan Dalam Negeri, Apakah Wajib Rapid Test?

- 23 Desember 2020, 13:34 WIB
Ilustrasi perjalanan dalam negeri.
Ilustrasi perjalanan dalam negeri. /PIXABAY

“Satgas dibantu dengan otoritas transportasi dan didukung kementerian/lembaga maupun TNI- Polri akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif dan tujuan mencegah dan mengurangi penularan Covid-19 bisa tercapai,” ujar Satgas Covid-19.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah