PR BOGOR – Libur akhir pekan, kebanyakan orang memilih berlibur ke kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat. Pasalnya, daerah Puncak memiliki suasana yang tenang dan patut dijadikan pilihan usai mengalami kebisingan di kota.
Namun, di tengah wabah Covid-19 seperti ini, terdapat peraturan yang mengharuskan para wisatawan yang berencana menginap atau berlibur ke Puncak harus memiliki surat hasil rapid test.
Peraturan ini sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Baca Juga: Yuri Eks JKT48 Gugur di MasterChef Indonesia Season 7, Warganet Bereaksi Hingga Trending di Twitter
Baca Juga: Man United Kalahkan Everton Pada Lanjutan Liga Inggris, Nasib Ole Gunnar Solskjaer Masih Aman?
Baca Juga: Ingat Menyebarkan Video Porno Mirip Gisel Ancaman Pidana 6 Tahun, Ada di Pasal 27 Ayat 1 UU ITE
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, R Irwan Purnawan mengungkapkan, para wisatawan diwajibkan mengikuti rapid test yang nanti akan disediakan.
“Setiap libur dan libur panjag atau cuti bersama, kita akan melakukan rapid test kepada wisatawan yang ke Puncak Bogor,” ujar Irwan dalam keterangan tertulis yang diterima Pikiranrakyat-bogor.com, Sabtu 7 November 2020.
Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor juga mewajibkan untuk membawa surat hasil rapid test bagi para wisatawan yang akan menginap di hotel-hotel Puncak Bogor.