Catat! Ini 4 Kriteria Orang yang Tidak Boleh Divaksin Covid-19,Salah Satunya Punya Penyakit Penyerta

- 23 Desember 2020, 09:19 WIB
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19. /Pixabay/fernando zhiminaicela/.*/Pixabay

PR BOGOR - Menjelang akan dilaksanakannya vaksinasi di Indonesia, pemerintah telah menyiapkan berbagai mekanisme dan skema distribusi vaksin Covid-19 untuk masyarakat.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan bahwa vaksin corona atau Covid-19 Akan diberikan kepada masyarakat secara cuma-cuma atau gratis.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi melalui konferensi pers yang ditayangkan secara langsung melalui kanal YouTube pemerintah.

Baca Juga: Ingat Berlaku Mulai Besok, Pusat Keramaian di Bogor Wajib Tutup Jam Segini

Seperti diketahui bahwa pemerintah merencanakan vaksinasi pada awal tahun 2021.

Meski pemerintah memberikan vaksin Covid-19 secara gratis, nyatanya tidak semua orang bisa divaksin.

Profesor Iris Rengganis selaku ahli alergi dan imunologi, menjelaskan bahwa ada beberapa orang dengan kondisi tertentu justru tidak diizinkan untuk menjalani vaksinasi Covid-19.

Dikutip PRBogor.com dari PMJ News, berikut ini beberapa kategori orang yang tak bisa divaksin.

Baca Juga: Bantah Terlibat dalam Kasus Kosupsi Bansos, Andi Arief Sebut Jawaban Gibran Lemah

Orang yang sedang sakit

Menurut Iris Rengganis, vaksin hanya diberikan pada mereka yang sehat. Sedangkan orang yang sakit tidak boleh menjalani vaksinasi.

Apabila peserta vaksinasi sakit, ia harus sembuh terlebih dulu sebelum melakukan suntik vaksin.

Mempunyai penyakit penyerta

Selain itu, orang dengan penyakit penyerta yang tak terkontrol seperti diabetes atau hipertensi tidak disarankan untuk menerima vaksin Covid-19.

Nantinya sebelum pelaksanaan vaksinasi, semua orang atau peserta akan terlebih dahulu dicek kondisinya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta hingga Keuangan Capricorn, Aquarius, dan Pisces Hari Ini, Rabu 23 Desember 2020

Tidak sesuai usia

Berdasarkan ketentuan pemerintah, peserta yang memperoleh vaksin Covid-19 adalah mereka yang berada pada rentang kelompok usia 18-59 tahun.

Terkait kebijakan tersebut, maka orang lanjut usia (lansia) serta anak-anak belum boleh menerima vaksin Covid-19.

Mempunyai riwayat autoimun

Tak hanya pada lansia dan anak-anak, pengurus Pusat Perhimpunan Alergi Imunologi Indonesia (PP Peralmurni) tidak merekomendasikan vaksinasi dilakukan pada orang dengan autoimun seperti SLE atau vaskulitis.

Baca Juga: Fakta Menarik Istri Mendag M Lutfi, Bianca Adinegoro: Model Klip Dewa 19 hingga Jadi Bintang Film

Diketahui penyakit autoimun merupakan kondisi di mana sistem kekebalan tubuh seseorang dapat menyerang tubuh sendiri.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x