Baca Juga: Ibu Paruh Baya Diamankan Usai Sebut Polisi Dajjal karena Tahan Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab
Baca Juga: Nasdem Komentari Ridwan Kamil yang Minta Mahfud MD Tanggungjawab Soal HRS: Tak Patut, Tidak Etis
Baca Juga: 5 Alasan Mengapa Park Seo Joon Jadi Aktor Pria yang Paling Dikagumi: Definisi Power in the Ordinary
“Tim Densus 88 menangkap 23 teroris jaringan Jamaah Islamiah. Dari 23 tersangka yang diamankan, ada dua tersangka yang merupakan DPO Polri. Yang pertama adalah Zulkarnaen, yang merupakan DPO selama 18 tahun. Kemudian satu lagi Upik Lawanga,” tuturnya.
Ramadhan menjelaskan, Upik Lawangan memiliki keahlian merakit bom. Sementara Zulkarnaen merupakan buron Polri dalam kasus teror Bom Bali I pada 2001.
Zulkarnaen merupakan teroris dengan keahlian militer dan juga bisa merakit senjata api.
“Saya jelaskan Upik Lawanga merupakan anggota JI yang mempunyai keahlian dalam pembuatan senjata dan pembuatan bom. Seperti Bom Tentena, Bom GOR Poso, Bom Pasar Sentral, dan tindakan teror lainnya pada 2004 hingga 2006,” beber Ramadhan.***