Baca Juga: Pria Ini Diborgol Usai Berani Ancam Penggal Kepala Polisi Bila Habib Rizieq Shihab Ditahan
Baca Juga: Tanda-Tanda Ini Wajib Kamu Ketahui Soal Dia adalah Jodohmu, Sering Menangis di Pangkuanmu..
Baca Juga: Hati-Hati Penipuan, Soal Pemesanan Vaksin Covid-19 Sinovac PT Bio Farma Belum Berlakukan Pre-Order
"Saksi AM dikonfirmasi penyidik terkait pengetahuan saksi soal dugaan penerimaan uang yang diterima tersangka EP dari pihak-pihak yang berhubungan dengan perizinan ekspor benih lobster," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya di Pikiranrakyat-bogor.com, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus ekspor benih lobster oleh KPK, Kamis, 26 November 2020.
Edhy Prabowo menerima suap perizinan tambak, usaha dan pengelolaan perikanan atau komoditas perikanan lainnya tahun 2020.
Baca Juga: UAS Vonis Pembunuh 6 Laskar FPI Masuk Neraka Jahannam, NU: Ngaur, Berani-beraninya Playing God
Baca Juga: Terkuak, Deretan Idol KPop Populer yang Punya Skill Fotografi Luar Biasa, Ada Dua Romansa dari BTS
Baca Juga: Sambut Hari Natal 2020, Ini Lirik Lagu We Wish You a Merry Christmas Beserta Terjemahan Indonesia
KPK kemudian berhasil menyimpulkan dugaan penerimaan hadiah dan janji oleh Edhy Prabowo terkait usaha dan pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenisnya.