Habib Rizieq Tiba di Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum: Beliau Siap dengan Segala Kemungkinan

- 12 Desember 2020, 11:06 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. /Antara Foto/Muhammad Iqbal.

PR BOGOR - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu pukul 10.30 WIB.

Kuasa hukum Habib Rizieq mengatakan bahwa kliennya siap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

"Segala upaya sudah dipersiapkan dan sudah dipikirkan matang-matang oleh pihak HRS dan juga tim kuasa hukum," ujar Aziz di Mapolda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020, mengutip dari laman Antara News.

Baca Juga: ARMY harus Tahu! Berikut 5 Fakta tentang Jimin BTS, Nomor 1 - 5 Dijamin Buat Hati Meleleh dan Bangga

"Insya Allah siap, beliau siap dengan segala kemungkinan karena sebagai seorang pejuang," tambahnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Habib Rizieq akan diperiksa sebagai tersangka.

"Kita akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka dan kemudian kita akan lakukan penangkapan," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020.

Baca Juga: Rekomendasi Daftar Lagu Kpop Terpopuler Sepanjang Masa, Cocok untuk Temani Perayaan Natal 2020

Kombes Yusri juga menyebutkan untuk perihak penahanan itu semua diserahkan ke pihak penyidik.

"Nanti upaya masalah penahanan adalah upaya dar penyidik," sambung Yusri, sebagaimana dikutip pada laman PMJ News.

Sebelumnya pada Sabtu dini hari, dalam video yang diunggah di kanal YouTube Front TV, Habib Rizieq menyebutkan akan datang ke Polda Metro Jaya memenuhi surat pemanggilan.

Baca Juga: 6 Masker Wajah Alami dari Buah Ini Bisa Bantu Meremajakan Kulit saat Musim Hujan, Patut Dicoba!

"Pada malam ini saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, Insya Allah, besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 di pagi hari saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, Insya Allah," kata Habib Rizieq.

Diketahui bersama, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Secara detail, Habib Rizieq diancam dengan Pasal 160 KUHPidana tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak menuruti ketentuan Undang-Undang dengan ancaman enam tahun penjara.

Baca Juga: 3 Manfaat Minyak Pohon Teh untuk Perawatan Kulit Wajah, Tak Diragukan Lagi Ampuh Atasi Jerawat

Kemudian, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang menghalang-halangi ketentuan undang-undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua Minggu.***

Editor: Yuni

Sumber: PMJ News Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah