Baca Juga: Bisakah 2021 Jakarta Bebas Banjir? Kabar Baik 2 Bendungan Besar di Bogor Ini Rampung Tahun Depan
Baca Juga: Bisakah 2021 Jakarta Bebas Banjir? Kabar Baik 2 Bendungan Besar di Bogor Ini Rampung Tahun Depan
Petugas TPS akan menyemprotkan disinfektan di seluruh sudut TPS secara berkala selama proses pemungutan suara. Ketua KPPS juga akan menghentikan sejenak proses pemungutan suara saat dilakukan penyemprotan disinfektan.
6. Pemilih hadir sesuai dengan jadwal di Surat C-Pemberitahuan
Pemilih diminta hadir di TPS sesuai dengan jadwal yang tertera pada Surat C-Pemberitahuan yang diterimanya. Jadwal pemungutan suara secara umum adalah dimulai pukul 07.00 – 13.00 waktu setempat.
Baca Juga: Polisi Tembak Mati 6 Orang yang Diduga Pengikut HRS, Fadli Zon Kecam Kapolda Metro Jaya: Teroris?
Di salah satu kolom Surat C-Pemberitahuan, akan tertera pukul berapa pemilih diminta datang ke TPS. Peraturan ini diterapkan agar tidak terjadi kerumunan pemilih di TPS, sehingga jaga jarak antar pemilih bisa diterapkan.
7. Dilarang berkerumun
Saat hadir di TPS, pemilih diharapkan menghindari kerumunan atau membuat kerumunan di antara para pemilih atau mengerumuni petugas TPS. Pemilih yang ingin mengikuti jalannya penghitungan suara diharapkan saling menjaga jarak.
Baca Juga: Polisi Bentrok dengan Pentolan FPI, Polda Metro Jaya Kutuk Rizieq Shihab Suruh Jangan Mangkir Lagi
8. Membawa alat tulis sendiri
Editor: Yuni
Sumber: Kominfo