PA 212 Minta Panggilan untuk Habib Rizieq Dibatalkan, Luqman Hakim: ya Jangan Melanggar Hukum! Repot

- 5 Desember 2020, 12:40 WIB
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Luqman Hakim. /Satrio/Pikiran Rakyat
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Luqman Hakim. /Satrio/Pikiran Rakyat /

PR BOGOR - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, kembali dipanggil oleh Polda Metro Jaya, usai tak memenuhi panggilan yang dilayangkan sebelumnya.

Tak hanya Habib Rizieq, tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga melayangkan panggilan pada menantunya, Hanif Alatas.

Anggota DPR fraksi PKB Luqman Hakim mengkritik pernyataan Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang meminta Polda Metro Jaya (PMJ) membatalkan pemanggilan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Bima Arya Bagikan Cerita Pilu Saat Terpapar Covid-19: dari Hampir Mati sampai Dianggap Settingan

Permintaan pembatalan tersebut disampaikan melalui Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212 Novel Bamukmin.

Novel mengungkapkan sebaiknya Polda Metro Jaya membatalkan pemanggilan tersebut. Sebab pemanggilan tersebut akan lebih banyak mudaratnya dari segi protokol kesehatan Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Luqman Hakim dibuat kebingungan karena pasalnya salah satu tujuan polisi adalah menegakan hukum.

Baca Juga: Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun, Catatan Jaksa ke Hakim: Dia Berbelit-belit saat Berikan Keterangan

"Polisi bekerja menegakkan hukum, dianggap lebih banyak mudaratnya," Luqman Hakim.

Luqman berpendapat mungkin yang dimaksud Novel mudarat bukan bagi polisinya, melainkan para pelanggar hukumnya.

"Oh maksudnya menjadi mudarat bagi para pelanggar hukum?," kata Luqman Hakim seperti dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari akun Twitter @LuqmanBeeNKRI, Jumat, 4 Desember 2020.

Baca Juga: 8 Deret Pemeran Drama Korea Wanita Terpopuler di Tahun 2020, Siapa Aktris Favoritmu?

Luqman menyarankan kepada Novel, jika tidak mau dipanggil kepolisian dan mengikuti proses hukum, seharusnya tidak usah melanggar hukum.

"Kalau tidak mau menjalani proses hukum, ya jangan melanggar hukum! Gitu aja kok repot!," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq dan menantunya, Hanif Alatas, dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di acara pernikahan putrinya sekaligus acara Maulid Nabi pada 14 November 2020 lalu.

Baca Juga: Viral, Siswa SD Palembang Buat Puisi Satire Soal Sepeda dan Ikan, Sindir Jokowi dan Menteri KKP

Acara tersebut kabarnya dihadiri oleh ribuan massa sehingga kerumunan pun tak dapat terhindarkan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun telah menindak pelanggaran yang dilakukan oleh Habib Rizieq, dengan menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta kepada pentolan FPI tersebut.

Namun, jumlah denda ini juga sempat menuai pro dan kontra lantaran dianggap tidak sebanding dengan risiko penyebaran Covid-19 yang dapat membahayakan banyak orang.

Baca Juga: 5 Konsep Video Musik Kpop dengan Konsep yang Unik, Salah Satunya 'BTS - Blood, Sweat and Tears'

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus sebelumnya menyatakan, Habib Rizieq bakal diminta hadir untuk menjalani pemeriksaan pada Senin 7 Desember 2020.

"Pemanggilan Habib Rizieq untuk hadir," kata Yusri Yunus.

Berdasar data yang dihimpun, Habib Rizieq akan dimintai keterangannya sekitar pukul 10.00 WIB. Surat pemanggilannya pun sudah diterima pihak keluarga pada Minggu 29 November 2020.

Baca Juga: Lanjutan 'Drama' Surat Panggilan Kedua Habib Rizieq, Polri: Awalnya Penolakan, ya Akhirnya Diterima

"Surat panggilan terhadap Bapak Muhammad Rizieq Shihab sudah diberikan kepada pihak keluarga," ucapnya.***

Editor: Yuni

Sumber: Twitter @LuqmanBeeNKRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah