Ketua MPR: Benny Wenda Lakukan Makar, Perlu Ditangkap karena Mempropaganda dan Memecah Belah NKRI

- 3 Desember 2020, 21:06 WIB
Ketua MPR, Bambang Soesatyo, mendesak pemerintah harus menindak tegas Benny Wenda yang mendeklarasikan Kemerdekaan Papua Barat.*
Ketua MPR, Bambang Soesatyo, mendesak pemerintah harus menindak tegas Benny Wenda yang mendeklarasikan Kemerdekaan Papua Barat.* /Instagram/@bambang.soesatyo /@bambang.soesatyo

PR BOGOR - Ketua MPR, Bambang Soesatyo, mendesak pemerintah harus menindak tegas Benny Wenda yang mendeklarasikan Kemerdekaan Papua Barat. 

Bambang Soesatyo mengatakan Benny Wenda dan para pengikutnya sangat jelas melakukan tindakan makar.

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia perlu mengambil tindakan tegas dengan melakukan penegakkan hukum terhadap Benny Wenda.

Baca Juga: Mahfud MD Perintahkan Kapolri Tangkap Benny Wenda karena Disebut Makar Usai Deklarasi Papua Barat

Baca Juga: Akui Ingin Kembali Bermain dengan Lionel Messi, Neymar: Saya akan Biarkan Dia Bermain di Posisi Saya

Baca Juga: Ustadz Maaher at-Thuwalibi Ditangkap Bareskrim Polri Tadi Subuh, Dulu Hina Habib Luthfi bin Yahya

Bambang Soesatyo menegaskan, Benny Wenda melakukan propaganda yang tidak lain memecah-belah bangsa Indonesia.  

Lebih lanjut, Bambang Soesatyo mempersilahkan pemerintah menggunakan alat negara dan seluruh kekuatan yang dimilikinya untuk menindak Benny Wenda.

Pemerintah boleh mengambil tindakan tegas dan terukur untuk mengamankan kedaulatan NKRI dan marwah bangsa Indonesia.

Baca Juga: FPI Dianggap Serukan Azan 'hayya alal jihad', Haikal Hassan Tegas Hindari Fitnah-fitnah: Tetap NKRI

Baca Juga: Aktivitas Gunung Semeru, Guguran Sebanyak 13 Kali dan Kepulan Asap Putih Tebal Intensitas Sedang

Baca Juga: Polisi Tembak Mati 7 Anggota MIT, Kelompok Pembantai Sekeluarga di Sigi, Sisanya Buron ke Pegunungan  

"Benny Wenda tak lagi berstatus warga negara Indonesia. Ia tidak memiliki kewarganegaraan. Ia hanya memiliki izin tinggal dari pemerintah Inggris," kata dia, sebagaimana melansir Antara News, Kamis, 3 Desember 2020.

Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD menyampaikan, pemerintah merespon atas tindakan yang diduga makar oleh Benny Wenda.

Untuk mengatasi permasalahan itu, pemerintah meminta Kapolri Jenderal Idham Azis melakukan penegakan hukum terhadap Benny Wenda.

Baca Juga: Prihatin dengan Anies Baswedan yang Terkonfirmasi Covid-19, Kapolda Metro Jaya Negatif Usai Swab Tes

Baca Juga: Banting Setir Jadi Penjahit, Pria Ini Raup Keuntungan Rp3 Juta dari Membuat Aneka Kostum Kucing

Baca Juga: DPR Desak 5 Daerah Rawan Konflik Papua harus Diantisipasi: Ciptakan Kedamaian di atas Tanah Papua

Ketua MPR Bambang Soesatyo, kata dia juga menyebut Beny Wenda sudah berniat melakukan makar.

Terkait dengan tindakan makar ini, Mahfud MD menyampaikan, Benny Wenda bisa dihukum.

"Makar itu kalau skalanya kecil cukup gakkum, penegakan hukum. Tangkap, gunakan pasal-pasal tentang kejahatan keamanan negara. Jadi, cukup gakkum," kata Mahfud MD.***

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x