Habib Bahar bin Smith Bebas Usai Menang di Pengadilan PTUN Bandung, Pencabutan Asimililasi Tak Sah

13 Oktober 2020, 06:01 WIB
HABIB Bahar bin Smith.* //ANTARA

PR BOGOR - Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung, mengabulkan gugatan tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith terkait surat pencabutan asimilasi dari Balai Pemasyarakatan Bogor yang dinyatakan tidak sah.

Dengan putusan tersebut, tandanya Habib Bahar menang atau bebas karena proses tetap mendapat asimilasi.

"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili, dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim, Faisal Zad, Senin, 12 Oktober 2020 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI.

Baca Juga: Siang Ini Jadwal Demo UU Omnibus Law dari Ormas Islam, Anies Baswedan Siapkan Penjagaan Ekstra

Dalam putusannya, hakim menerima gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.

Dengan putusan tersebut, Keputusan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor Nomor: W11.PAS.PAS33.PK.01.05.02–1987 Tanggal 18 Mei 2020 Tentang Pencabutan Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong Nomor: W11.PAS.PAS.11.PK.01.04-1473 Tahun 2020, dinyatakan tidak sah.

"Bahwa objek sengketa tidak pernah disampaikan kepada penggugat dan keluarga. Objek sengketa digunakan menjadi dasar tentang pencabutan asimilasi narapidana. Menimbang surat keputusan Kepala Lapas Cibinong tidak disampaikan ke penggugat, meski dibawa tapi tidak dibacakan secara langsung saat menjemput. Namun, hanya disampaikan asimilasi dicabut," ujarnya.

Baca Juga: Hindari Intimidasi, PWI Bilang Harusnya Wartawan Ada di Barisan Belakang Polisi Kala Liputan Demo

Kemudian, hakim menjadikan Pasal 60 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai dasar menyatakan surat pencabutan itu tidak sah.

Pasal itu mengatur soal keputusan memiliki daya mengikat sejak diumumkan atau diterimanya keputusan oleh pihak yang tersebut dalam keputusan.

"Hakim menilai secara nyata obyek sengketa surat tersebut tanggal 18 Mei 2020, sedangkan tergugat tidak menyampaikan obyek sengketa maupun sesuai amanat pasal 60 ayat 1 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Menimbang, karena eksepsi tergugat ditolak, maka menolak eksepsi tergugat seluruhnya," tuturnya.

Baca Juga: SBY Tampik Tudingan Tunggangi Demo Anarkis UU Cipta Kerja, Kini Tantang Otoritas Berani Sebut Nama

Seperti diketahui, Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur pada Selasa, 19 Mei 2020 setelah sempat dibebaskan melalui hak asimilasi pada Sabtu, 16 Mei 2020.

Bahar dikembalikan ke Gunung Sindur sebab program asimilasi yang diberikan kembali dicabut karena Bahar dinilai melanggar ketentuan asimilasi.

Sebagaimana diketahui, Bahar sempat berceramah di pondok pesantrennya, Tajul Alawiyyin, setelah bebas melalui hak asimilasi.

Baca Juga: Puji Najwa Shihab Lewat Twitter, Joko Anwar: Terima Kasih Najwa, Kamu Pahlawanku

Dalam kegiatan tersebut, jemaah yang hadir tampak mengabaikan protokol kesehatan.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler