Mahfud MD Bilang Ambillah Jalur Konstitusi Bila Tak Puas atas UU Omnibus Law, Ada Uji Materi di MK

9 Oktober 2020, 07:05 WIB
Mahfud MD. Foto: Portalsurabaya /

PR BOGOR - Penolakan terhadap pengesahan Undang-undang Omnibus Law bisa dilakukan masyarakat dengan menemepuh jalur konstitusional.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dalam konferensi pers veirtual sebagaimana melansir Wartaekonomi, Kamis, 8 Oktober 2020, malam.

"Ketidakpuasan atas UU Cipta Kerja bisa ditempuh dengan cara yang sesuai dengan konstitusi," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Peringati Hari Guru Sedunia, Nadiem Makarim 'Peran Guru Sangat Mulia, Patut Diberikan Penghargaan'

Mahfud MD menyebut, ada berbagai cara yang dapat ditempuh masyarakat yang tetap sejalan dengan konstitusi untuk menolak UU Cipta Kerja.

Keempatnya, melalui proses pembuatan peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, dan peraturan kepala daerah.

Selain itu, masyarakat juga dapat mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Buntut Panjang Pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR, 10 Hal Tak Biasa Mewarnai Sahnya UU Omnibus Law

"Menyalurkannya dengan proses pembuatan peraturan penerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, sebagai delegasi perundang-undangan. Bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi maupun uji formal ke Mahkamah Konstitusi," tuturnya.

Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyampaikan, pemerintah amat menghormati ragam aspirasi yang disampaikan masyarakat dengan turun ke jalan.

Satu hal yang perlu dicatat, penyampaian pendapat melalui unjuk rasa dilakukan dengan damai dan tidak mengganggu ketertiban masyarkat umum.

Baca Juga: Terbukti Sah Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Aktor Dwi Sasono di Vonis 6 Bulan Rehabilitasi

"Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait dengan UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketetiban umum," ujarnya.***

Editor: Amir Faisol

Tags

Terkini

Terpopuler