UU Omnibus Law Dikecam dan Ditolak Buruh, Puan Maharani: DPR Pasti Bakal Mengawal, Biar Bermanfaat

8 Oktober 2020, 17:31 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani. /YouTube DPR

PR BOGOR – Ketua DPR RI, Puan Maharani meminta pemerintah membahas aturan turunan Omnibus Law Undang-Undang Cipta kerja bersama dengan masyarakat terutama kelompok buruh.

"Kami mendorong pemerintah untuk menggandeng berbagai kelompok pekerja agar terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Keterlibatan pekerja dibutuhkan untuk memperinci UU Cipta Kerja,” tutur Puan Maharani, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Bogor.com pada laman Antaranews, Kamis, 8 Oktober 2020.

Puan Maharani mengatakan, hal itu harus dilakukan untuk membuat aturan rinci yang jelas dan dapat diterima semua pihak.

Baca Juga: Jokowi Dimana? Jakarta Memanas Bertepatan Puncak Demo Mahasiswa dan Buruh Tolak UU Cipta Kerja

Baca Juga: Aksi Tolak UU Cipta Kerja Ricuh di Sebagian Daerah, Rektor: Polisi Jangan Pukuli dan Tendang Massa

Ditegaskannya, DPR RI akan mengawal untuk memastikan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak.

Menurutnya, aturan turunan yang harus dibahas bersama buruh di antaranya adalah tentang pengupahan, pekerjaan asing, hubungan kerja, waktu kerja, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

“DPR RI akan mengawal untuk memastikan aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua,” ujar Puan Maharani.

Baca Juga: Telah Tayang Perdana, Pemain Do Do Sol Sol La La Sol Sapa Penggemar Lewat Konferensi Pers

Baca Juga: Soal Polemik UU Ciptaker, Fadli Zon Bilang Pengesahan Omnibus Law Menabrak Keadilan Masyarakat

Puan Maharani mengatakan, DPR RI melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan RUU Cipta Kerja hingga disetujui menjadi UU pada 5 Oktober 2020, dan pembahasannya dillakukan transparan dan terbuka, serta dapat disaksikan masyarakat melalui siaran langsung pada laman DPR RI.

Jika UU itu dinilai belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan UU tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat undang-undang tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa Undang-Udang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia,” katanya.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler