TPN Ganjar-Mahfud Desak Jokowi Dipanggil Jadi Saksi, MK: Kami Menolak, Presiden Simbol Negara

5 April 2024, 15:00 WIB
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis saat diwawancara awak media usai menghadiri sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Selasa (2/4/2024). /Foto: PRMN Bogor/Rizky Suryana

PRMN, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menanggapi usulan dari Deputi Tim Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD Todung Mulya Lubis untuk menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Namun, salah satu Hakim MK Arief Hidayat menegaskan bahwa tidak mungkin memanggil Jokowi karena statusnya sebagai simbol negara.

Dalam pandangan Arief, "Kita memanggil kepala negara, Presiden RI kelihatannya kurang elok. Karena presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan."

MK hanya meminta keterangan dari para menteri terkait dalam sidang tersebut.

Menurut Arief, "Maka kita memanggil para pembantunya, dan pembantunya ini yang terkait dengan dalil pemohon."

Meskipun ada dorongan dari berbagai pihak, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi, untuk memanggil Jokowi dan delapan jajaran terkait dalam sidang PHPU Pilpres 2024, MK tetap mempertahankan keputusannya. 

Koalisi Masyarakat Sipil Minta MK Panggil Jokowi

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima surat terbuka dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi yang terdiri dari aktivis, pemikir dan tokoh demokrasi, HAM, dan antikorupsi, pada Kamis (4/4/2024) di Gedung 2 MK. /Foto: Humas MK/mkri.id/Panji

Usman Hamid, perwakilan koalisi menyampaikan harapannya agar surat terbuka yang dikirimkan Kamis kemarin, 4 April 2024 dipertimbangkan oleh hakim MK.

Koalisi Masyarakat Sipil menyebutkan peran Jokowi dalam memengaruhi penyelenggaraan Pemilu 2024 melalui berbagai cara, termasuk penyaluran bantuan sosial (bansos) dan pengerahan aparat TNI serta Polri.

Meskipun waktu yang tersedia untuk menangani sengketa Pilpres 2024 terbatas, mereka berharap kebenaran materiil dan keadilan substansial dapat tercapai.

Berbagai tokoh dan organisasi bergabung dalam Koalisi Masyarakat, antara lain mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo, dan Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid.

Baca Juga: Todung Ingin MK Panggil Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres, Begini Tanggapan Yusril

Meskipun MK menolak usulan untuk memanggil Jokowi dalam sidang sengketa Pilpres 2024, hal ini menimbulkan pertanyaan tentang batasan kehadiran presiden sebagai simbol negara dalam proses hukum.

Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 maupun Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan tidak menyebutkan bahwa presiden termasuk sebagai simbol negara.

Simbol negara hanya terbatas pada bendera, bahasa, dan Pancasila sebagai lambang negara. Lagu kebangsaan juga termasuk dalam simbol negara yang tercantum dalam UUD 1945.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana

Tags

Terkini

Terpopuler