Todung Ingin MK Panggil Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres, Begini Tanggapan Yusril

2 April 2024, 19:00 WIB
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis saat diwawancara awak media usai menghadiri sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Selasa (2/4/2024). /Foto: PRMN Bogor/Rizky Suryana

PRMN, Jakarta - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis berkata dirinya telah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memanggil Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai pemberi keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Dalam pernyataannya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Todung mengungkapkan alasan di balik permintaan ini, menyebut adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Todung menegaskan, "Ada cukup banyak hal-hal yang menyangkut kepolisian, di antaranya pihak polisi yang melakukan intimidasi, kriminalisasi, dan yang terlibat dengan ketidaknetralan dalam kampanye."

Pihak TPN berharap agar kehadiran Kapolri dalam sidang PHPU dapat memberikan penjelasan yang akuntabel terkait kebijakan dan perintah yang dikeluarkan oleh kepolisian.

Todung menyatakan, "Tidak cukup hanya melihat soal bansos, tapi kita juga melihat aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilihan umum."

Dugaan kecurangan yang dilakukan kepolisian di antaranya diterangkan oleh Ketua DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Gunung Kidul, Endah Subekti Kuntaraningsih.

Dalam kesaksiannya pada Selasa, 2 April 2024, ia berkata relawan Ganjar-Mahfud dianiaya oleh aparat karena membentangkan spanduk paslon tersebut saat kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Gunung Kidul pada 29 Januari 2024.

"Ada relawan yang digebuki, dipukuli oleh aparat saat itu karena membentangkan spanduk pasangan nomor urut 3," ucap Endah.

"Tidak ada yang menolong, tidak ada yang berani menolong relawan saya saat itu," tegasnya.

Selain itu, ia juga mendapat intimidasi dari kepolisian setempat agar segera mencabut alat peraga kampanye (APK) PDIP dan Ganjar-Mahfud. Kepolisian meminta seluruh wilayah Gunung Kidul steril dari baliho partai dan capres-cawapres saat Jokowi berkunjung ke wilayah itu. 

"Dua kader kami yang memasang bendera partai saat itu diminta menurunkan bendera. Dua kader kami menolak, lalu aparat minta ketemu dengan penanggung jawab yaitu saya sendiri dari PDIP. Situasi memanas saat itu, minta turunkan bendera PDIP para aparat di situ," terangnya.

Ia menerangkan momen pencopotan bendera partai itu terjadi di wilayah Kelurahan Karangrecek, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.

Yusril Tanggapi Permohonan TPN Ganjar-Mahfud ke MK

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di Gedung MK, Selasa (2/4/2024). /Foto: PRMN Bogor/Rizky Suryana

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa MK memiliki kewenangan untuk memanggil siapa pun untuk memberikan keterangan dalam sidang PHPU.

Yusril menjelaskan, "Kami tidak bisa menghadirkan pemberi keterangan, sedangkan MK bisa panggil siapa saja. Dia mau panggil Presiden, silakan. Itu kewenangannya."

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini kemudian membedakan antara saksi dan pemberi keterangan. Ia berkata bahwa saksi akan disumpah sebelum memberikan kesaksian, sementara pemberi keterangan tidak akan disumpah dan keterangannya tidak menjadi alat bukti.

Ia menekankan, "Namun, kalau Kapolri hadir karena dipanggil MK, itu adalah sebagai pemberi keterangan. Tidak disumpah. Beda kedudukan keduanya."

Pada Senin, 1 April 2024, MK berkata akan memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan keterangan dalam sidang PHPU yang akan digelar pada Jumat. 

Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa pemanggilan lima pihak tersebut bukan sebagai bentuk akomodasi permohonan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, melainkan sebagai keputusan independen dari Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Timnas AMIN Sebut Prabowo-Gibran Lakukan Kecurangan Masif, Yusril: Omongan Mereka Asumsi Semua

Todung kemudian berkata bahwa permohonan dari kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin sejatinya ditolak oleh MK, namun hakim konstitusi memutuskan untuk memanggil para menteri dan DKPP mengingat mempertaruhkan jabatan dan kehormatan yang dipegang saat ini.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana

Tags

Terkini

Terpopuler