TPN Ganjar Mahfud Protes Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak MK: Mereka Banyak Alasan

28 Maret 2024, 18:00 WIB
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis usai menghadiri sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung MK pada Kamis (28/3/2024). /Foto: PRMN Bogor/Rizky Suryana

PRMN, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dengan alasan kurang cukup bukti pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Kamis, 28 Maret 2024.

Putusan ini dikeluarkan pada sore hari sekitar pukul 16.00 WIB. Putusan ini memuat beberapa gugatan, salah satunya Sirekap yang dianggap menggelembungkan suara paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Terkait putusan ini, salah satu pengacara KPU, Hifdzil Alim berkata bahwa pada tahun 2019 MK juga menolak gugatan bahwa Sirekap memengaruhi hasil Pemilu.

"Bahwa dalil pemohon yang mengatakan Sirekap bagian dari kecurangan Pemilu 2024 melalui sistem IT tidak benar. Peraturannya sudah tertulis bahwa Sirekap hanya alat bantu penghitungan suara, tidak lebih dari itu," ucap Alim.

Alim menyebut Peraturan KPU nomor 5 tahun 2024 jadi dasar aturan penggunaan Sirekap. Ia melanjutkan bahwa pengaduan yang dilayangkan ke Ketua KPU saat ini, Hasyim Asy'ari lebih sedikit daripada Ketua KPU sebelumnya, Arief Budiman.

"Pada periode 2017-2022, terdapat pengaduan ke Arief Budiman sebanyak 45 kali, peringatan dan teguran 20 kali. Peringatan keras 2 kali. Peringatan keras terakhir 1 kali. Arief Budiman diberhentikan dari jabatannya sekali. Sementara pengaduan ke Hasyim Asy'ari sebanyak 35 kali, peringatan dan teguran 14 kali, dan ia tidak pernah diberi peringatan keras maupun pemberhentian jabatan oleh DKPP," jelasnya.

Dalam gugatan tersebut juga disebutkan bahwa Timnas AMIN maupun TPN Ganjar-Mahfud memohon ada pemungutan suara ulang karena paslon Prabowo-Gibran terbukti melanggar aturan Pilpres 2024.

Pelanggaran aturan tersebut yang digugat oleh kedua kubu tersebut di antaranya pengangkatan penjabat kepala daerah secara masif, pengerahan kepala desa untuk memilih paslon tertentu, penyalahgunaan bantuan sosial, sampai nepotisme yang melahirkan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Alim juga berkata putusan PHPU yang digugat oleh kubu paslon 01 dan 03 seharusnya dibawa ke Bawaslu. "Kalau semisal terbukti ada pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), gugatannya harus ke Bawaslu bukan MK," ucapnya.

TPN Ganjar-Mahfud: MK Buat Banyak Alasan agar Gugatan Kami Ditolak

Todung Mulya Lubis (paling kiri) bersama Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pada sidang PHPU di MK. /Foto: PRMN Bogor/Miftahul Ulum

Sementara itu, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis berkata bahwa MK seharusnya tetap memutuskan perkara yang digugat oleh kubunya.

Ia berkata MK sedang mencari alasan supaya gugatan dari kubunya ditolak saat sidang PHPU. Salah satu gugatannya adalah meminta pemungutan suara ulang di bulan Juni 2024 karena pelanggaran TSM yang dilakukan oleh kubu Prabowo-Gibran.

"MK menolak gugatan kita, yang pemungutan suara ulang (PSU) karena alasannya mepet dengan pelantikan Prabowo-Gibran pada bulan Oktober. Kan bisa di bulan Juni PSU-nya, kenapa gugatan kami yang ini ditolak? MK kebanyakan cari-cari alasan menurut saya," ucap Todung.

Baca Juga: Ganjar-Mahfud Minta Pemungutan Suara Ulang di Semua TPS: Banyak Abuse of Power Selama Pilpres 2024

Menurutnya, MK seharusnya bisa mengambil keputusan tersebut. Namun, ia menganggap MK hanya melihat perbedaan hasil suara dalam seluruh gugatan yang dilayangkan oleh TPN Ganjar-Mahfud sehingga dinilai melanggar Pasal 24C Ayat 1 UUD 1945.

"MK tidak saja memilih berada di dalam zona nyaman karena tidak memilih menggunakan kewenangannya, tetapi juga sekaligus melanggar asas hak pemilu luberjudil," jelasnya.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana

Tags

Terkini

Terpopuler