KAMI Ditolak Keras di Surabaya, Kata Ahli Hukum Refly Harun Negara Takut Elektabilitas Tokohnya Naik

30 September 2020, 14:41 WIB
KAMI Ditolak Keras di Surbaya, Kata Ahli Hukum Refly Harun Negara Takut Elektabilitas Tokohnya Naik/Instagram/ReflyhHarun /

PR BOGOR - Ahli hukum tata negara, Refly Harun menyoroti pembubaran deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya, yang dihadiri mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo.

Menurutnya, semua warga negara Indonesia bebas menyampaikan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan.

Pasalnya, negara Republik Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat.

""Setiap manusia, setiap warga negara berhak untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan. Berhak pula berkumpul. Jadi KAMI adalah bagian dari kebebasan berkumpul yaitu freedom of association," kata Refly Harun, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI, Rabu, 30 September 2020.

Baca Juga: Malam Ini Jadwal Tayang Mata Najwa, Menkes Terawan Kembali Mangkir, Memastikan Tak Hadiri Undangan

Refly Harun juga menilai, tindakan pembubaran tersebut amat disayangkan, menunjukkan penguasa takut akan gerakan Kami semakin besar dan tokoh-tokoh di dalamnya semakin populer.

"Deklarasi dengan mengutarakan atau menyampaikan butir-butir tuntutan atau apa pun namanya, itu kebebasan berpendapat, baik secara lisan maupun tulisan," tuturnya.

Refly menyayangkan pembubaran KAMI di Surabaya tersebut. Ia mengatakan, tindakan tersebut menunjukkan penguasa takut gerakan KAMI semakin besar dan tokoh-tokoh di dalamnya semakin populer.

Baca Juga: KAMI Ditolak dan Ditekan, Ujang Bilang Justru Koalisi Ini Bisa Besar, Nama Gatot Nurmantyo Melambung

"Kalau diadang begitu justru menunjukkan bahwa negara penguasa atau siapa pun yang berseberangan dengan KAMI, takut sendiri. Mengkhawatirkan kalau gerakan ini jadi besar, orang-orang yang ada di dalamnya jadi populer," katanya.

Dia mencontohkan, Gatot Nurmantyo yang saat ini kian populer lantaran diadang sana, diadang disini, diberitakan dimana-mana dengan isu yang kontroversi.

Lanjutnya, tidak ada larangan menyampaikan aspirasi penolakkan. Namun, yang terpenting ialah tidak melarang orang-orang melakukan sesuatu sesuai haknya.

Baca Juga: Film G30S PKI Tayang Malam Ini di TV One, Ditayangkan Khusus Bagi Mereka yang Rindu, Kata Direktur

"Silahkan saja melakukan aspirasi penolakan. Tapi yang tidak boleh adalah melarang orang. Silahkan demo tidak setuju dengan KAMI, tapi tidak boleh melarang deklarasi itu sendiri. Itulah hakikat inti kebebasan," ujar Refly Harun yang juga ahli bidang hukum tersebut.

Demikian hal yang disampaikannya, senada dengan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin menilai, penolakan dan pembubaran deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di berbagai daerah justru membuat nama organisasi tersebut semakin besar.

Menurutnya, sebagai negara demokrasi, seharusnya deklarasi KAMI tidak perlu dibubarkan. Sebab semua warga negara memiliki hak yang sama dalam menyampaikan pendapatnya.

Baca Juga: Kondisi Penanganan Covid-19 di Kota Bogor, Tempat Tidur Pasien OTG dan Bergejala Medis Manyatu

"Ini kan negara demokrasi, dimana setiap orang atau organisasi berhak untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum secara bebas dan bertanggung jawab. Dan itu dijamin konstitusi," ujar Ujang Komarudin.***

Editor: Amir Faisol

Tags

Terkini

Terpopuler