PR BOGOR - Pemrintah Kota Bogor melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) hingga 13 Oktober 2020, mendatang.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Bogor, Dedie Rachim menyampaikan kondisi Kota Bogor kembali tergelincir ke zona merah setelah sebelumnya berada di zona oranye.
Menyusul dilanjutkannya PSBMK Kota Bogor 14 hari ke depan, Pemkot Bogor menerima kunjungan Wakapolda Jawa Barat, Brigjen Pol Eddy Sumitro dan jajarannya, Selasa, 29 September 2020.
Baca Juga: Hingga 30 September Isu PKI Digoreng Terus, Gubernur: Sengaja, Kepentingan Politik Demi Bunuh Lawan
Kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi teknis mengenai keputusan perpanjangan masa PSBMK hingga dua pekan kedepan, terhitung 30 September-13 Oktober 2020.
"Kunjungan Wakapolda Jabar kesini (Posko Gugus Tugas) dalam rangka koordinasi mengenai langkah-langkah yang diambil Pemkot Bogor dalam penerapan PSBMK," ujar Dedie Rachim.
Wakil Wali Kota Bogor ini menyebutkan, ada beberapa poin yang menjadi perhatian Wakapolda Jabar terhadap indikator-indikator penilaian yang menyebabkan Kota Bogor selalu naik turun statusnya dari oranye ke zona merah.
Baca Juga: DPR Masuk Daftar Prioritas Vaksinasi Covid-19 Bersamaan Garda Terdepan, Begini Kata Pemerintah
Dari 14 indikator penilaian, ada 2 indikator yang tidak bisa diganggu gugat. Indikator pertama yakni, reproduction rate dan fatality rate.