PEMBRITA BOGOR – Polisi telah menetapkan sopir bus yang diduga menjadi pemicu kecelakaan beruntun di Tol Semarang-Solo sebagai tersangka.
Kejadian tragis ini terjadi pada Sabtu, 30 September 2023. Kasubnit 2 Gakkum Satlantas Polrestabes Semarang, Ipda Agus Tri Handoko, mengungkapkan perkembangan terbaru dalam kasus ini.
"Iya, tersangka (sopir) bus," kata Ipda Agus Tri Handoko saat dihubungi wartawan pada Senin (2/10/2023). Tersangka ini akan dihadapkan pada Pasal 310 ayat 2 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun.
Agus Tri Handoko juga menjelaskan, "Sementara jeratan pasal 310 ayat 2 UU LLAJ, karena kelalaiannya menyebabkan luka ringan dan kerugian materi."
Imbas Kecelakaan Beruntun, Polisi Amankan Sopir Bus Murni Jaya
Sebelumnya, polisi telah mengamankan sopir bus dari perusahaan Murni Jaya yang diduga sebagai pemicu kecelakaan beruntun tersebut.
Kejadian ini terjadi di Tol Semarang-Solo KM 42, di wilayah Banyumanik, Kota Semarang, Sabtu (30/9/2023). Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi, mengonfirmasi penangkapan sopir bus Murni Jaya dan mengatakan, "Iya, sopir bus kami amankan."
Investigasi masih berlangsung, dan pihak kepolisian tengah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan beruntun ini.
Selain itu, mereka juga sedang mengkaji rekaman CCTV dan meminta keterangan dari saksi-saksi yang ada.
Yunaldi menyatakan, "Fakta (penyebab kecelakaan) masih kami gali. Kami olah TKP dan periksa saksi-saksi. Nanti kami gelar apa penyebabnya. Siapa yang jadi tersangka, masih butuh waktu."
Baca Juga: Serangan Bom Guncang Turki, Erdogan: Aksi Ini Bakal Jadi 'Denyut Terakhir Terorisme'
Kecelakaan beruntun di Tol Semarang-Solo pada Sabtu, 30 September 2023 melibatkan satu bus dan lima unit mobil, meninggalkan luka ringan dan kerugian materi.***