TikTok Indonesia Respons Larangan Berjualan dari Pemerintah: Niat Kami Hanya Ingin Bantu Usaha UMKM

26 September 2023, 19:43 WIB
TikTok Shop resmi dilarang berjualan di Indonesia. Perwakilan TikTok beri tanggapan soal ini. /Tangkapan layar/Google Play Store

PEMBRITA BOGOR – Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengambil keputusan untuk melarang praktik social commerce yang dilakukan oleh TikTok Shop, sebuah fitur e-commerce yang berjalan seiring dengan platform media sosial TikTok.

Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada 25 September 2023 di Istana Merdeka, Jakarta.

Dilansir dari ANTARA, TikTok Indonesia kemudian merespon larangan ini dengan menganggap TikTok Shop sebagai solusi bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Baca Juga: Indonesia Darurat Judi Online! OJK Minta Bank Blokir Rekening yang Terlibat

Hal ini dilakukan supaya pelaku UMKM bisa berkolaborasi dengan kreator lokal dan meningkatkan jumlah transaksi perdagangan mereka.

"Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka," ujar juru bicara TikTok Indonesia yang enggan disebutkan namanya ini.

Namun, setelah pengumuman peraturan terbaru oleh pemerintah, TikTok Indonesia menerima banyak keluhan dari penjual UMKM lokal yang meminta kejelasan terkait implikasi aturan tersebut. Mereka mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap dampak kebijakan baru ini.

Baca Juga: Bima Arya Hadir saat Peringatan HUT Kadin ke-55, Puluhan UMKM hingga Fun Walk Ikut Meriahkan Acara

Respons Zulkifli Hasan Usai TikTok Shop Dilarang Berjualan

Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan pernyataan terkait pelarangan Social Commerce seperti TikTok Shop melakukan transaksi perdagangan. Instagram @sekretariat.kabinet

Meskipun menerima keluhan dari para penjual, TikTok Indonesia menyatakan komitmennya untuk tetap patuh terhadap hukum dan regulasi yang diberlakukan pemerintah. TikTok Indonesia kemudian menanggapi regulasi tersebut.

"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia," ucap sang juru bicara.

Aturan yang diperbarui terkait e-commerce di antaranya yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020, mencakup larangan bagi platform social commerce untuk memfasilitasi perdagangan.

Baca Juga: Ruas Jalan Kapten Muslihat Ditutup pada Malam Hari Imbas Pembangunan Sky Bridge Stasiun Bogor

Hal ini membuat e-commerce hanya diperbolehkan untuk mempromosikan barang dan jasa, tanpa membuka fasilitas transaksi.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan juga beri tanggapan soal kehadiran TikTok Shop.

"(Social commerce) tak bisa jualan, tak bisa terima uang. Jadi, dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan saja," pungkasnya.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler