DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-undang, Ini Dia Pasal Kontroversial yang Dinilai Ancam Nasib Nakes

12 Juli 2023, 18:32 WIB
Anggota DPR melakukan swa foto disela skors Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 RUU Kesehatan menjadi Undang-undang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). /ANTARA FOTO/Galih Pradipta/

PEMBRITA BOGOR - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesehatan resmi disahkan menjadi Undang-undang (UU) oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023.

Pengesahan RUU Kesehatan dilakukan untuk menyediakan pelayanan kesehatan terbaik dan memajukan kesehatan masyarakat Indonesia, baik di masa normal maupun di masa krisis.

Sehingga kedepannya masyarakat memiliki kesempatan yang luas dalam mengakses layanan kesehatan berkualitas di Indonesia.

Baca Juga: Aktivis LBGT se-ASEAN Bakal Kumpul Lima Hari di Jakarta, Ketua MUI Cholil Nafis: Bismillah, Tolak!

Dalam proses pengesahan RUU Kesehatan, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera menyatakan menolak keputusan pengesahan RUU Kesehatan.

Selain itu, sejumlah tenaga kesehatan juga melakukan unjuk rasa penolakan pengesahan RUU Kesehatan menjadi Undang-undang.

Mereka mengancam akan melakukan mogok Nasional jika RUU Kesehatan disahkan menjadi Undang-Undang.

DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Udang 

Pengunjuk rasa dari tenaga medis dan kesehatan melakukan aksi di depan gedung MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Mereka menuntut DPR untuk menunda pembahasan RUU Kesehatan dalam Omnibus Law saat Sidang Paripurna DPR karena dianggap akan merugikan tenaga kesehatan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.

Sebanyak lima organisasi profesi kesehatan yang ada di Indonesia melayangkan protes. Lima organisasi profesi kesehatan itu, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, dan Ikatan Apoteker Indonesia.

Menurut mereka, tidak jauh berbeda dengan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dalam menyusun program legislasi tersebut.

Oleh karenanya, berikut deretan pasal-pasal RUU Kesehatan yang dinilai kontroversi bahkan menuai polemik baru di masyarakat.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Noven Siswi SMK di Baranangsiang Bogor, Polisi Panggil Para Saksi

1. Pembatasan Peran Organisasi Profesi

Mengutip dari laman resmi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengenai praktik kedokteran di Indonesia, ada dua isu yang cukup penting dalam draf RUU Kesehatan, yaitu seperti marginalisasi organisasi atau pembatasan profesi kesehatan.

Pada Pasal 184 ayat 1 menyebutkan tentang pengelompokkan tenaga kesehatan kedalam 12 jenis, seperti tenaga medis dan tenaga keperawatan. Sedangkan, pada Pasal 296 ayat 2 disebutkan bahwa setiap jenis tenaga kesehatan hanya dapat membentuk satu organisasi profesi.

Di samping itu, setiap jenis tenaga kesehatan dibagi lagi atas beberapa kelompok, misalnya terdiri atas dokter spesialis, dokter, dokter gigi spesialis, serta dokter gigi.

Baca Juga: Video Detik-detik Pria Tidur Rebahan dan Terlindas Kereta Api di Pasar Senen Jakpus, Polisi: Murni Bunuh Diri

2. Polemik Pasal 154 Ayat 3

Pada Pasal 154 Ayat 3 menyebutkan bahwa "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat berupa psikotropika, narkotika, hasil tembakau, minuman beralkohol, dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya."

Pasal tersebut menimbulkan kontroversial, karena memasukkan tembakau dalam satu kelompok zat adiktif seperti narkotika dan priskotropika.

Baca Juga: Gelar Operasi Patuh Lodaya 2023, Satlantas Polres Bogor Terapkan Tilang Manual, Cek Sasaran Pelanggarannya

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengungkapan kekhawatirannya, penggabungan ini akan dapat memicu polemik di kalangan industri tembakau di Indonesia, dan menyebabkan munculnya aturan yang akan membelenggu tembakau jika posisinya disetarakan dengan narkoba.

3. Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang Sebelumnya Independen, Sekarang Berada di Bawah Naungan Menteri

Melalui Pasal 239 Ayat 2 menjelaskan bahwas, "Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dan Konsil kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri."

Menurut Ikatan Dokter Indonesia (IDI), pasal tersebut dapat 'melemahkan' tugas dan fungsi pokok, serta fungsi (tupoksi) dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), lantaran fungsi tersebut dialihfungsikan oleh Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Klarifikasi Sosok Biang Kerok Ribut-ribut di Jalur Puncak sampai Lepas Tembakan, Pelaku Minta Maaf

Sebelumnya, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) termasuk kedalam bentuk independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sehingga nantinya akan bertanggung jawab kepada Menteri melalui alur birokrasi dan struktur yang telah ditetapkan.

Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan Persib Bandung setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Editor: Khairul Anwar

Tags

Terkini

Terpopuler