Besok Cuti Bersama Tahun Baru Islam 1442 H, Kabar Baiknya Aturan Ganjil Genap Tidak Diberlakukan

20 Agustus 2020, 21:50 WIB
ilustrasi ruas jalan pemberlakuan ganjil genap.* //humas.polri.go.id

PR BOGOR - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan pembatasan lalu lintas berdasarkan nomor polisi ganjil genap pada Jumat besok, 21 Agustus 2020, bertepatan dengan cuti bersama.

“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap (besok) tidak diberlakukan,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, Kamis 20 Agustus 2020.

Fahri juga menyebut, peniadaan ganjil genap yang biasanya kebijakan ini diterapkan dari Senin sampai Jumat kini ditiadakan khusus lantaran dalam masa cuti bersama.

Baca Juga: Pakar Bilang Deklarasi KAMI di Sejumlah Daerah Bisa Jadi Sengaja Tak Dipedulikan Pemerintahan Jokowi

“(Karena) besok hari Jumat tanggal 21 Agustus 2020, hari cuti bersama,” ucapnya.

Seperti diketahui, penilangan terhadap pelanggar kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta sudah berlaku sejak 10 Agustus 2020. Kebijakan ini berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Sebelumnya diberitakan di Pikiranrakyat-bogor.com, Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen Kemenag Nizar mengatakan, pemerintah menetapkan 21 Agustus sebagai cuti bersama.

Baca Juga: Deklarasi KAMI Berlanjut di Jateng hingga DIY Usai Solo Raya, Gatot Nurmantyo Ungkap Alasannya

Ketetapan ini tertuang dalam Keppres No 17 tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020.

"Tanggal 21 Agustus 2020, ASN Kemenag libur. Pemerintah telah menetapkan hari itu sebagai cuti bersama," terang Nizar di Jakarta, Rabu 19 Agustus 2020.

"Tanggal 21 Agustus 2020 ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah," sambungnya.

Baca Juga: Film Jejak Khilafah di Nusantara Tak Perlu Ditakuti, Nicko Pandawa: Sudah Lewati Proses Akademisi

Menurut Nizar, Keppres 17/2020 ini terbit tanggal 18 Agustus 2020.

Keppres ini menetapkan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 dan 30 Oktober 2020, serta cuti bersama Hari Raya Natal 24 Desember 2020.

"Keppres juga menetapkan tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah," jelasnya.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler