Apakah Kamu Menerima Bantuan Rp600 Ribu? Wajib Ditanyakan ke HRD Perusahaan Masing-masing

15 Agustus 2020, 19:25 WIB
Pekerja dapat BLT Rp 600 ribu /bulan dari pemerintah. /

PR BOGOR - Para pekerja swasta yang bergaji di bawah Rp5 juta bakal menerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp600 ribu dari pemerintah.

BLT itu diberikan asal memenuhi persyaratan. Apakah Anda termasuk salah satu target bantuan itu?

Dengan total anggaran Rp37 triliun, bantuan itu membidik pekerja formal yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Baca Juga: Amien Rais Diminta Berhenti Kritisi Jokowi, Kritikannya Terhadap Presiden Dinilai PDIP Tak Berdasar

Diberitakan di Wartaekonomi.co.id, akan tetapi tak semuanya berhak atas bantuan dengan total Rp2,4 juta itu.

"Untuk mengetahui apakah pekerja berhak menerima bantuan Rp600 ribu per bulan ini, ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi," ujar Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Guntur Witjaksono.

Apa saja syaratnya?

1. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan;

Catatan: peserta yang terdaftar setelah 30 Juni 2020 tak bisa menerima bantuan Rp600 ribu per bulan.

Baca Juga: Begini Cara Daftar Program Kartu Prakerja Gelombang V, Siapkan Sejumlah Dokumen yang Dibutuhkan

2. Tidak menunggak iuran selama tiga bulan/lebih;

3. Telah membayar iuran hingga Juni 2020;

4. Pastikan nomor rekening terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan;

5. Divisi HRD perusahaan telah melaporkan data ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Tebar Sketsa Wajah Penembak Bos Pelayaran di Jakarta, Bila Warga Mengenali Hubungi Hotline Berikut

Untuk memastikan apakah Anda berhak atas bantuan Rp600 ribu dari pemerintah, maka Anda bisa menanyakannya ke tim HRD perusahaan.

Sebab, HRD perlu aktif berperan dalam skema bantuan Rp600 ribu itu.

Nantinya, pemerintah akan menyalurkan bantuan ke rekening yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dalam dua tahap.

Baca Juga: Keluarga Sunan Gunung Jati Kisruh di Keraton Kasepuhan Cirebon, PR Luqman Dinilai Tidak Manusiawi

Penyaluran pertama kabarnya akan berlangsung pada akhir Agustus 2020.

Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengaku baru menghimpun 5,4 juta data pekerja swasta bergaji di bawah Rp5 juta.

Jika Anda merasa memenuhi persyaratan di atas, maka tanyakan kepada HRD, apakah perusahaan telah melaporkan data Anda ke BPJS Ketenagakerjaan?***

Editor: Amir Faisol

Sumber: Warta Ekonomi

Tags

Terkini

Terpopuler