Status Penyidik KPK Jadi ASN, Novel Baswedan Bilang Jokowi Berkontribusi Langsung Melemahkan KPK

9 Agustus 2020, 20:16 WIB
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.*/ /Antara

 

PR BOGOR - Pemerintah telah merencanakan alih status pegawai lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rencana itu mendapat respons dari penyidik senior KPK Novel Baswedan dengan menyatakan, pelemahan KPK dimulai dengan hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 Tahun 2020 tentang alih status pegawai.

"Itu adalah tahap akhir pelemahan KPK. Kali ini masalah independensi pegawainya. Terlihat dengan jelas Presiden Jokowi berkontribusi langsung terhadap pelemahan dimaksud," kata Novel Baswedan kepada wartawan, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI, Minggu 9 Agustus 2020.

Baca Juga: Episode 16 It's Okay to Not Be Okay Mengakhiri Drakor Ini, Produser Beri Kode Ending Malam Ini

Dia menjelaskan, terbitnya PP itu merupakan rangkaian dari Revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Sebab, kata dia, Undang Undang KPK yang baru diatur bahwa, pegawai KPK adalah aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN.

Implikasi dari aturan itu, lanjut dia, adalah lembaga pemberantas korupsi yang diberantas. Menurut dia, guna memberantas korupsi diperlukan lembaga antikorupsi independen.

Baca Juga: It's Okay Not To Be Okay Segera Tamat, Back Hug hingga Ciuman Dadakan Jadi Adegan Favorit Penonton

“Bukan korupsinya. Ironi," kata Novel Baswedan.

“Seperti termaktub dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan The Jakarta Principles yang telah diratifikasi oleh Indonesia,” tegas dia.

Tapi, status independen itu justru diubah dalam UU KPK baru yang juga menyebut KPK masuk ke dalam rumpun kekuasaan eksekutif.

"Lembaga antikorupsi yang independen harus memiliki pegawai yang independen, dan mendapat perlindungan negara dalam pelaksanaan tugasnya untuk memberantas korupsi," ujar Novel Baswedan.

Baca Juga: Sudah Diteken Presiden Jokowi, Dapat Dipastikan Besok Gaji ke 13 ASN Cair

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). PP itu diteken Jokowi, pada (24/7/2020) dan kemudian dundangkan, pada (27/7/2020).

Pasal 1 Ayat 7 PP tersebut sebagaimana diakses pada situs JDIH Sekretariat Negara, berbunyi: Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler