Biaya Haji 2023 Terbaru Diumumkan Kemenag-DPR, Segini Besarannya!

15 Februari 2023, 15:05 WIB
Anggota Komisi VIII DPR mengikuti RDP terkait Biaya Haji Tahun 2023 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Panja biaya haji Komisi VIII DPR memastikan biaya haji tahun 2023 di bawah Rp 50 juta. /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

PEMBRITA BOGOR - Pemerintah dan DPR mengumumkan kenaikan tarif biaya haji 1444 H. Keputusan tersebut pasalnya akan diumumkan melalui rapat kerja yang berlangsung di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. 

Sebelumnya diberitakan, Menteri Agama menyampaikan usulan terkait BPIH (Biaya Penyelenggara Ibadah Haji) pada tahun 1444H atau 2023 Masehi kepada pihak Komisi VIII DPR, 19 Januari lalu.

Adapun besaran rata-rata BPIH per jemaah mencapai Rp 98.893.909,11. Jika dilihat secara total, kenaikan BPIH pada tahun ini mencapai Rp 514.888,02 jika dibandingkan pada tahun lalu atau 1443H/2022 M.

Baca Juga: Sidak ke Pasar Kebon Kemang Bogor, Bima Arya Temukan Biang Kerok Kelangkaan Minyakita

Publik langsung menyoroti besaran BPIH rata-rata tiap jemaah yang telah diusulkan secara signifikan naik sampai Rp 30 juta jika dibandingkan dengan tahun lalu, yakni menajdi Rp 69.193.734 yang sebelumnya rata-rata Rp 39.886.009.

Sementara itu, usulan dari komposisi BPIH pada tahun 2023 telah berubah drastis hingga 70:30 dengan 70% langsung dibebankan ke jemaah atau BIPIH, sedangkan 30% aka dibebankan ke dana Nilai Manfaat Keuangan Haji berdasarkan pada hasil investasi dari keuangan haji BPKH.

Hal tersebut lantas memunculkan perdebatan di ruang publik mengenai biaya haji 2023 di media sosial, maupun lewat obrolan antar personal.

Baca Juga: Integrasikan Aplikasi Pemerintah, Kabupaten Bogor Dapat Predikat 'Baik' dari KemenPAN-RB di SPBE 2022

Sementara itu, diskursus atau perdebatan tersebut di satu sisi memberikan dampak positif.

Dengan adanya edukasi dan sosialisasi ke setiap jamaah haji tentang komposisi dari biaya haji, yang mana biaya haji tersebut tidak dibiayai secara murni oleh Bipih yang telah dibayarkan jemaah, melainkan oleh dana dengan Nilai Manfaat, di mana belum begitu banyak dipahami.

Akan tetapi di sisi lain, ditemukan adanya berbagai kejanggalan di setiap argumen yang telah disampaikan. Mayoritas menafsirkan pengaturan tentang BPIH berdasarkan perspektif tiap-tiap individu. 

Baca Juga: Tok! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Pihak menteri agama sendiri telah menyampaikan bahwa demi memenuhi keberlangsungan dana haji sesuai prinsip keadilan, pemerintah sudah menyusun formulasi terkait pembebanan BPIH pada tahun 1444 hijriah atau 2023 Masehi yang sudah melewati proses kajian.

Ikuti informasi lengkap dan menarik lainnya seputar Bogor, Jawa Barat, dan berita nasional hanya di Google News Pikiran Rakyat Bogor.***

Editor: Ina Yatul Istikomah

Tags

Terkini

Terpopuler