Penyiram Air Keras Novel Baswedan Divonis, Hakim Tetapkan Hukuman Penjara Kedua Terdakwa Berbeda

17 Juli 2020, 06:57 WIB
Jurnalis mengambil gambar sidang pembacaan putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara 'live streaming' di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (16/7/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww. /


PR BOGOR - Majelis hakim Pengadilan negeri Jakarta Pusat akhirnta memvonis hukuman penjara bagi masing-masing dua terdakwa peyiram air keras Novel Baswedan.

Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari Antara News, Kamis 16 Juli 2020, masing-masing yakni Rahmat kadir Mahulette divonis selama dua tahun penjara, sementara Ronny Bugis dihukum selama 1,5 tahun.

Keduanya terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Baca Juga: Omas Adik Mandra Meninggal Dunia, Keluarga Sebut Komedian Betawi Ini Sempat Dirawat di Rumah Sakit

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama yaitu melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat," kata ketua majelis hakim Djumyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette berupa pidana penjara selama 2 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," imbuh Dajumyanto

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ronny Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama yaitu melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat," tuturnya.

Baca Juga: Viral Mal Taman Anggrek Terjual Senilai Rp17 Juta, Pemilik Pastikan Iklan Tersebut Menyesatkan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ronny berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," tambah hakim Djumyanto.

Keduanya dinilai terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan itu lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang menuntut Ronny Bugis dan rekannya Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun penjara.

Djumyanto juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan, di antaranya terdakwa tidak mencerminkan Bhayangkara negara, terdakwa telah menciderai citra institusi Polri.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Komedian Senior Omaswati Meninggal Dunia

Namun ada hal yang meringankan keduanya, yakni terdakwa berterus terang, terdakwa sudah menyampaikan maaf kepada korban Novel Baswedan, keluarganya, institusi Polri dan seluruh rakyat Indonesia dan belum pernah dihukum," tambah hakim Djumyanto.

Layar menampilkan sidang pembacaan putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara

"Perbuatan terdakwa telah menambahkan air aki ke dalam mug yang telah terisi air aki sebenarnya tidak menghendaki luka berat pada diri saksi korban Novel Baswedan," tutur hakim.

"Sebab jika sikap batin terdakwa ingin menimbulkan luka berat, tentu terdakwa tidak perlu menambahkan air kepada mug yang telah terisi air aki yang merupakan air keras tersebeut atau dengan cara lain apalagi terdakwa anggota pasukan Brimob yang terlatih melakukan penyerangan secara fisik," tambahnya.

Baca Juga: Mengklaim Taaruf Sebelum Menikah, Dinda Hauw dan Rey Mbayang Sempat Reading Film Cinta Subuh Bareng

Apalagi menurut hakim mengutip keterangan ahli Hamdi Moeloek, perbuatan terdakwa ingin memberikan pelajaran kepada saksi korban Novel Baswedan untuk memuaskan impuls terhadap Novel karena ingin membela korps tempat Rahmat dan Ronny bekerja yaitu institusi Polri.

"Karena terdakwa beranggapan semestinya Novel Baswedan memiliki jiwa korps yang sama dengan demikian jelas perbuatan terdakwa memang terbukti mengakibatkan luka berat terhadap saksi berat Novel Baswedan," katanya.

"Tapi luka berat itu pada faktanya bukan niat atau bukan kehendak atau tidak menjadi sikap batin terdakwa sejak awal sehingga unsur penganiayaan berat dalam dakwaan primer tidak terpenuhi," ungkap Hakim.

Baca Juga: Lancang Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo Resmi Dicopot dari Jabatan

Meski tidak terpenuhi penganiayaan berat, namun penganiayaan itu dilakukan dengan rencana lebih dahulu.

Hakim menjelaskan, dalam sidang muncul pengakuan, ada niat terdakwa memberikan pelajaran kepada saksi korban Novel Baswedan yang diawali berusaha mencari alamat.

Kemudian setelah memperoleh alamat tinggal lalu meminjam motor Ronny Bugis untuk melakukan survei pada 8-9 April 2017.

Baca Juga: Lancang Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo Resmi Dicopot dari Jabatan

Setelah yakin alamat Novel maka pada 10 April 2017, Rahmat mengambil sisa air aki ke kontrakan dan mencampur air ke mug yang sudah diisi air aki yang diperoleh dari pool mobil Polri.

"Terdakwa lalu mengajak Ronny Bugis sampai akhirnya terdakwa menyiramkan air aki kepada Novel Baswedan sehingga jelas rangkaian perbuatan terdakwa dilakukan dalam suasana tenang dalam rentang waktu yang cukup antara kehendak dan pelaksanaan kehendak sehingga jelas direncanakan lebih dahulu," tambah hakim Djumyanto.

Ronny dan Rahmat diketahui adalah polisi aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok. Atas perbuatannya, kedua terdakwa langsung menyatakan menerima.

Baca Juga: ARMY Bukan Kelompok Penikmat Musik BTS Biasa, Lebih dari Itu Kekuatannya Bisa Berdampak ke Ekonomi

"Terima kasih yang mulia, saya menerima," kata Rahmat.

"Kami menerima putusannya yang mulia," kata Ronny.

Sedangkan JPU Kejari Jakarta Utara menyatakan pikir-pikir.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler