PR BOGOR - Gaduh di media sosial jejaring twitter soal perjalanan buronan Djoko Tjandra yang kini masih menjadi incaran aparat berwenang.
Tulisan berantai yang diunggah @xdigeeembok menjabarkan detail perjalanan Djoko Tjandra hingga menyinggung banyak pihak, seperti Kejaksaan, hakim, Polisi, Lurah Grogol Selatan, dan beberapa pihak lainnya, mereka disebut mempermudah jalan buronan itu.
Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI, Kamis 16 Juli 2020, akun @xdigeeembok mengatakan, jalur penghubung antara Djoko Tjandra dan beberapa pihak tersebut dilakukan oleh pengacaranya, Anita Kolopaking.
Baca Juga: Teken Surat Keluar Djoko Tjandra, Ini Sosok Jenderal Polisi yang Dicopot dari Bareskrim Polri
Untuk memperkuat utasannya, akun @xdigeeembok menampilkan sebuah tangkapan layar foto percakapan antara Anita dengan Lurah Grogol Selatan.
Seperti yang diketahui, pengurusan e-KTP dan paspor Djoko Tjandra memang sempat jadi sorotan. Perihal e-KTP misalnya, dibuat hanya dengan satu jam 19 menit.
Asep Subahan, selaku Lurah Grogol Selatan pun sudah dicopot karena menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan e-KTP itu.
Baca Juga: Mengklaim Taaruf Sebelum Menikah, Dinda Hauw dan Rey Mbayang Sempat Reading Film Cinta Subuh Bareng
Setelah pengurusan E-KTP dan Paspor Djoko Tjandra selesai, @xdigeeembok juga menyebut terdapat sebuah pertemuan antara Anita dengan Kejaksaan Jakarta Selatan.
Djoko Tjandra bertemu Kepala Kejaksaan Jaksel, Nanang Supriatna, yang diduga membahas rencana masalah pemulihan nama Djoko Tjandra dari daftar hitam imigrasi.
Selain itu terdapat juga percakapan yang diduga mengenai upaya pengurusan perkara Djoko Tjandra secara non-teknis. Sejumlah nominal uang pun turut disebut dalam percakapan tersebut.
Baca Juga: 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Jalani Sidang Secara Online, Novel Baswedan Tak Banyak Berharap
"Djoko Tjandra udah ngeluarin duit sebanyak 4 MILYAR RUPIAH. Cuma buat urus dokumen identitas di Kelurahan, Imigrasi, Kepolisian dan Kejaksaan." cuit akun @xdigeeembok.
Sayangnya hingga kini Anita Kolopaking belum memberikan keterangan resmi sampai berita ini ditayangkan di laman resmi RRI.
Dugaan adanya pihak-pihak yang membantu memuluskan jalan Djoko Tjandra di Indonesia mulai terungkap. Salah satunya perihal Surat Jalan berkop Kepolisian Republik Indonesia yang diberikan kepada Djoko Tjandra.
Baca Juga: Lancang Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetyo Utomo Resmi Dicopot dari Jabatan
@xdigeeembok juga memperlihatkan percakapan, Anita dengan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo tentang surat jalan tersebut.
Surat jalan ini diduga menjadi 'surat sakti' Djoko Tjandra untuk pergi meninggalkan Jakarta menuju Pontianak pada 19-22 Juni 2020. Saat ini, Prasetijo sedang diperiksa oleh Propam Polri. Divisi Propam pun sedang mendalami soal red notice Djoko Tjandra.
Menanggapi kabar pertemuan antara Kepala Kejaksaan Jaksel, Nanang Supriatna dengan pengacara Djoko Tjandra, Jaksa Agung ST Burhanuddin, memerintahkan Nanang diperiksa di internal Kejaksaan Agung internal.
Baca Juga: Usai Memilih Taaruf dan Resmi Menikah, Dinda Hauw dan Rey Mbayang Adu Akting dalam Film Cinta Subuh
"Iya sekecil apa pun informasi, saya akan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan apabila benar, akan dilakukan pemeriksaan sesuai aturan yang ada," ujar Burhanuddin, Kamis 16 Juli 2020.
Burhanuddin memastikan, Nanang diperiksa hari ini. Pemeriksaan dilakukan jajaran dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
"Iya hari ini (pemeriksaannya)," imbuh Burhanuddin.
Baca Juga: Indonesia Perlu Hati-hati, Terungkap Ribuan Data Pengguna TikTok Korea Selatan Tak Dilindungi
Mengenai Brigjen Pol Prasetijo Utomo, kini jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri resmi dicopot lantaran tersandung kasus penerbitan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra.
Penyerahan jabatan Brigjen Pol Prasetijo Utomo dipimpin langsung Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 16 Juli 2020.
Untuk selanjutnya, Prasetijo digeser ke bagian Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan.
Keputusan mutasi jabatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 tanggal 15 Juli 2020. Surat telegram itu ditandatangani As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan mewakili Kapolri.***