Penyiram Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Abraham Samad: Jaksa Lukai Rasa Keadilan Hukum

13 Juni 2020, 17:44 WIB
MANTAN Ketua KPK, Abraham Samad, mengomentari wacana pemerintah membebaskan napi koruptor di tengah pandemi COVID-19. /Instagram.com/@abrahamsamad_

PR BOGOR - Pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Utara dalam sidang yang digear di Pengadilan (PN) Jakarta Utara.

Dua terdakwa penyiraman air keras, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dianggap tebukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

Keduanya merupakan anggota polisi aktif di satuan Korps Brimob Kelapa Dua Depok.

Baca Juga: Hendak Bersandar di Bali, Kapal yang Baru Tiba dari Lombok Ini Seketika Oleng Akibat Bocor

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dianggap tebukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

Menanggapi tuntutan tersebut, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad turut bersimpati atas apa yang dirasakan Novel Baswedan.

"Sebagai orang yang pernah bekerja bersama beliau, saya sangat memahami suasana kebatinan yang dirasakan saudara Novel," tulis Abraham Samad.

Baca Juga: Anak-anak Indonesia Berada dalam Lingkaran Setan Virus Corona, Kekurangan Gizi Mengancam Nyawa

Diberitakan di Pikiran-Rakyat.com, Abraham Samad kecewa dengan tuntutan yang dilayangkan JPU.

Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul 'Kecewa dengan Tuntutan Jaksa ke Penyiram Novel Baswedan, Abraham Samad: Lukai Rasa Keadilan Hukum'.

Dalam pandangannya, JPU melukai keadilan hukum bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap pemberantasan korupsi.

 

Melalui akun pribadi twitternya, Abraham Samad lantas mengunggah foto yang saat itu berkesampatan bekerja sama dengan Novel Baswedan.

Baca Juga: Kritisi Hukuman Bagi Pelaku Penyiraman Novel Baswedan, Bintang Emon: Respek Setan Sama Lu

Saat itu kami meminta kepada Presiden untuk memberi atensi serius terhadap kasus yang menimpa Novel Baswedan. Salah satunya membentuk tim independen, yaitu Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

"Tapi hasilnya sangat mengecewakan," ujarnya.

Abraham Samad mempertanyakan megenai tuntutan kepada pelaku sebab pelakunya merupakan penegak hukum, dan korban juga merupakan penegak hukum.

Baca Juga:  Bercerita Masa Suramnya di Waktu Kecil karena Tak Punya Teman dan Dibuli, Kekeyi Menangis

Menurutnya peristiwa penyiraman ini terkait dengan kinerja Novel Baswedan dalam menjalankan tugasnya pada saat itu untuk menegakan hukum tipokor.*** (Tita Salsabila/PR)

Editor: Amir Faisol

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler