Praktik Pijat di Medan Terbongkar, Polisi: Ini Panti buat Kaum Homoseksual

5 Juni 2020, 19:46 WIB
Ilustrasi pijat plus-plus* /

PR BOGOR - Kepolsian Daerah (Polda) Sumatera Utara membongkar praktik pijat plus-plus sesama jenis (kaum homoseksual) di kota Medan.

Pengungkapan kasus tersebut ada 11 orang laki-laki yang diciduk, satu orang berinisial A diketahui sebagai perekrut sekaligus penyedia tempat.

Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News Jumat 5 Juni 2020, petugas gabungan menggerebek lokasi panti pijat itu di Komplek Setia Budi II, Medan Sunggal,Kota Medan, Sabtu 31 Mei 2020.

Baca Juga: Mantan Timnas Serukan Penggulingan Partai Komunis, Tiongkok Bereaksi Keras

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol. Irwan Anwar menerangkan, praktik pijat plus plus ini terbongkar setelah polisi mendalami informasi tersebut.

“Panti pijat ini menjadi aneh karena terapisnya adalah laki-laki dan yang menyiapkan fasilitas adalah laki-laki," kata Kombes Pol. Irwan Anwar.

"Selain itu, dari hasil penyelidikan diketahui klien atau pasiennya juga semuanya laki-laki,” ungkapnya.

Baca Juga: UPDATE COVID-19 Indonesia 5 Juni: Bertambah 703 orang, Total Positif Capai 29.521

Irawan mengatakan, dari lokasi penggerebekan, polisi menyita ratusan alat kontrasepsi, belasan handphone, sex toys, minyak pelumas dan sejumlah uang.

“Alat kontrasepsi yang utuh dibawa ke Polda Sumut dan yang bekas pakai dibuang,” ujarnya.

Menurutnya, aktivitas menyimpang seperti ini sifatnya memang tertutup dan terbatas.

Baca Juga: UPDATE COVID-19 di Kota Bogor 5 Juni: 50 Orang Dinyatakan Sembuh, 73 Orang Diawasi

Selain itu, pelaku sudah mempunyai jaringan, atau sel-sel komunikasi yang bisa mempertemukan antara mereka dengan para pengguna.

“Kami dalami, ada alat grup yang mereka gunakan. Dari hasil pemeriksaan pelaku lebih kurang sudah dua tahun menjalankan kegiatan terlarang tersebut,” ungak Irwan.

Dalam kasus ini, pelaku A disangkakan melanggar Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca Juga: Kekeyi Langgar Hak Cipta, Lagu Keke Bukan Boneka Hilang di Youtube

“Dalam pasal ini disebutkan bahwa untuk merekrut menampung dan menerima orang untuk tujuan eksploitasi, atau pemanfaatan fisik dan seksual dipidana seringan-ringannya 3 tahun, dan selama-lamanya 15 tahun," tutur Irwan.

"Denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta,” ujar dia.

Berikutnya, pelaku juga bisa dijerat dengan pasal 296 KUHPidana yaitu menyebabkan atau memudahkan terjadinya perbuatan cabul.

Editor: Amir Faisol

Tags

Terkini

Terpopuler