Syarat Naik KRL Commuter Line Berlaku Sejak 8 September 2021, Ada Beberapa Hal yang Harus Diperhatikan

25 September 2021, 13:35 WIB
Ilustrasi. Syarat Naik KRL Commuter Line Berlaku Sejak 8 September 2021 /Pexels/

PR BOGOR – Ada beberapa syarat naik KRL Commuter Line selama PPKM yang harus dipatuhi oleh masyarakat yang ingin menggunakannya.

Peraturan syarat naik KRL Commuter Line ini berlaku sejak 8 September 2021 hingga penyesuaian aturan berikutnya.

Salah satu syarat naik KRL Commuter Line yaitu memberikan jadwal khusus untuk lansia yang ingin menggunakannya selama PPKM.

Aturan tersebut telah diperbaharui oleh PT KAI Commuter untuk naik KRL selama diterapkannya PPKM.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Drama China Fall In Love with a Scientist Ep. 1 dan 2, Dibintangi Jasper Liu dan Zhou

Dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari Instagram @indonesiabaik.id, berikut syarat naik KRL Commuter Line selama PPKM:

1. Para lansia dapat naik KRL pada pukul 10.00 hingga 14.00 WIB

2. Menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama

3. Wajib menggunakan masker ganda (masker medis dan kain)

4. Penumpang dilarang berbicara langsung atau melalui ponsel saat di dalam KRL

5. Anak di bawah 5 tahun tidak diperbolehkan naik KRL

Baca Juga: Live Streaming Liga Inggris Chelsea vs Manchester City, Tayang Hari Ini Pukul 18.30 WIB

6. Untuk siswa sekolah yang belum masuk usia vaksinasi dapat menggunakan KRL dengan menunjukkan keterangan dari sekolah untuk pembelajaran tatap muka

7. Bagi penumpang yang memiliki komorbiditas dan tidak dapat vaksinasi Covid-19 perlu menunjukkan surat keterangan dokter

Demikian syarat naik KRL Commuter Line untuk penumpang yang wajib dipatuhi selama PPKM ini.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler