Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin, Begini Cara Pakai Aplikasi PeduliLindungi untuk Naik KRL

Tayang: 11 September 2021, 08:30 WIB
Penulis: Desi Triaryanawati
Editor: Linda Rahmadanti
Ilustrasi. Begini cara pakai aplikasi PeduliLindungi untuk naik KRL.
Ilustrasi. Begini cara pakai aplikasi PeduliLindungi untuk naik KRL. /Instagram @daop6yk

PR BOGOR - Pada Rabu, 8 September 2021 lalu PT Kereta Commuter Indonesia alias KCI atau KAI Commuter mengumumkan sertifikat vaksin menjadi syarat bagi calon pengguna yang ingin menaiki KRL.

Pemberlakuan sertifikat vaksin sebagai syarat naik KRL diumumkan oleh KAI Commuter melalui akun Twitter resmi @CommuterLine pada 7 September kemarin.

KAI Commuter sudah menerapkan uji coba di 11 stasiun yang menerapkan uji coba aplikasi Peduli Lindungi untuk calon penumpang KRL Jabodetabek.

Yaitu adalah Stasiun Jakarta Kota, Juanda, Kebayoran, Manggarai, Depok, Bekasi Timur, Pasar Minggu, Serpong, Sudirman, Jurangmangu, dan Palmerah.

Baca Juga: Info Vaksin Covid-19 Massal di Bogor Pada 13 - 16 September 2021, Kuota 1.750 per Hari

Pada Jumat, 10 September 2021 KAI Commuter melalui akun Twitter resmi @CommuterLine menginformasikan mulai 11 September penumpang KRL wajib menunjukkan surat vaksin minimal dosis pertama.

Penumpang wajib menunjukkan scan QR Code di Aplikasi PeduliLindungi saat akan naik KRL Jabodetabek, KRL Yogya-Solo, dan KA Prambanan Express.

Bagi penumpang KRL yang menunjukkan sertifikat vaksin tanpa aplikasi diimbau agar menyiapkan KTP atau identitas lainnya untuk pengecekan oleh petugas.

Dengan diberlakukannya sertifikat vaksin, STRP dan surat keterangan lainnya sudah tidak berlaku lagi sejak hari ini.

Halaman:

Sumber: Twitter @CommuterLine


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub