PR BOGOR - Mulai 8 September 2021, sertifikat vaksin menjadi syarat bagi calon penumpang yang ingin menaiki KRL.
Pemberlakuan sertifikat vaksin sebagai syarat naik KRL diumumkan oleh KAI Commuter melalui akun Twitter resmi, @CommuterLine pada 7 September kemarin.
Sosialisasi pemberlakuan sertifikat vaksin bagi pengguna KRL berlangsung hingga 10 September 2021.
Baca Juga: Profil dan Biodata Ahn Bo Hyun, Pemeran Ko Woong di Drama Yumi's Cells
Selama masa sosialisasi, syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima KAI Commuter.
Sertifikat vaksin sebagai syarat yang diberlakukan KAI Commuter sesuai dengan Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 6 September 2021.
Pengguna Commuter Line dapat menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, secara fisik (dicetak) maupun secara digital.
Nantinya, petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya untuk dicocokkan dengan sertifikat vaksin.