Ini Peraturan PPKM Level 3 Mulai 31 Agustus-6 September 2021: Mall Buka hingga Pukul 21.00 WIB

31 Agustus 2021, 10:45 WIB
Ilustrasi PPKM. /Twitter/@TMCPoldaMetro

PR BOGOR - Pemerintah resmi memutuskan untuk memperpanjang penerapan PPKM Level 3 di wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya selama sepekan hingga 6 September 2021 mendatang.

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui saluran youtube Sekteriat Presiden pada Senin 30 Agustus 2021.

"Pemerintah memutuskan (perpanjangan PPKM) mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September," jelas Jokowi dalam konferensi pers secera virtual.

Menurut Jokowi, wilayah aglomerasi yang masuk dalam PPKM Level 3 di antaranya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), serta Bandung Raya, Surabaya raya, Malang Raya dan Solo Raya.

Baca Juga: Lagu BTS Butter Melampaui Rekor Dynamite Sebagai Top 10 Hit Terlama di Billboard Hot 100

"Untuk Semarang Raya berhasil turun ke Level 2. Sehingga secara keseluruhan di Jawa-Bali ada perkembangan cukup baik," ujarnya.

Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan ada sejumlah pelonggaran.

Luhut mengatakan selama PPKM Level 3 hingga 6 September mendatang, kapasitas makan di tempat (dine-in) di restoran dinaikkan menjadi 50 persen.

Selain itu, jam operasional mall juga diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 Sinovac dosis 2 Puskesmas Sadeng Pasar, Kabupaten Bogor, Cek Infonya

"Covid makin baik dan protokol kesehatan terus dijalankan. Ada penyesuaian aktivitas kapasitas dine-in jadi 50% dan jam operasional mal diperpanjang jadi 21.00 WIB, uji coba dilakukan di 1000 outlet di luar mal dan ruang tertutup dengan kapasitas 25% di Surabaya, Jakarta, Bandung, dan Semarang," tuturnya dalam konferensi pers, Senin 30 Agustus 2021.

Lebih lanjut, Luhut juga menjelaskan sektor publik seperti perdagangan, transportasi, pariwisata, kantor atau pabrik, pendidikan, serta keagamaan secara bertahap akan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi ini sebagai bagian dari upaya pelacakan pemerintah.

“Minggu ini, pemerintah melakukan penambahan fitur kategori warna hitam untuk orang yang teridentifikasi positif Covid-19 atau kontak erat sehingga kita bisa lebih cepat dalam melakukan pencegahan terhadap penyebaran kasus," paparnya.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 Sinovac dosis 2 Puskesmas Sukaresmi, Tamansari, Kabupaten Bogor

"Jika orang-orang ini masih memaksa melakukan aktivitas di ruang publik, maka mereka akan langsung dievakuasi untuk isolasi atau karantina,” ujar Luhut.

Untuk itu, Luhut meminta agar masyarakat tidak terburu-buru untuk beraktivitas di luar rumah. Ia mengimbau masyarakat tetap waspada agar tidak terjadi lonjakan Covid-19.

“Kuncinya adalah ojo grusa-grusu , tetep eling lan waspada (jangan buru-buru, tetap ingat dan waspada) karena angka positif bisa tiba-tiba naik lagi seperti yang terjadi di berbagai negara lainnya," jelas Luhut.

"Karena munculnya berbagai kegiatan yang mengumpulkan masyarakat dalam jumlah besar akan memincu Covid-19,” pungkasnya.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler