Perhatikan! Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat Selama PPKM Level 4 di Jawa dan Bali

11 Agustus 2021, 10:10 WIB
Syarat terbaru naik pesawat selama PPKM. /Dok. PMJ News

PR BOGOR - Pemerintah mengeluarkan aturan baru berupa syarat naik pesawat dosmetik selama PPKM Level 4 di Wilayah Jawa dan Bali.

Calon penumpang bisa menggunakan hasil tes antigen negatif Covid-19 dan kartu vaksinasi lengkap sebagai salah satu syarat terbang di tengah PPKM Level 4.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Kumpulan Puisi Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh yang Bisa Dibacakan pada Perayaan HUT RI ke-76

“Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen h-1,” tulis keterangan dalam aturan tersebut, pada Selasa 10 Agustus 2021.

Namun, masyarakat yang baru melaksanakan vaksin Covid-19 dosis pertama, maka harus menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 berupa PCR.

Tes tersebut dilakukan maksimal h-2 sebelum keberangkatan.

Sementara, untuk perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi dan sepeda motor juga harus menunjukkan kartu vaksin.

Baca Juga: Kapan Hari Pramuka Diperingati? Mari Menilik Sejarah Singkatnya

Pemerintah mensyaratkan pelaku perjalanan minimal sudah melakukan vaksin Covid-19 dosis pertama.

Selain itu, pelaku perjalanan mobil pribadi dan sepeda motor juga harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 berupa antigen maksimal h-1. Aturan tersebut juga berlaku bagi penumpang bus, kereta api, dan kapal laut.

“Ketentuan hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali,” tulis aturan tersebut.

Aturan ini tak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi. Contohnya, seperti Jabodetabek. Namun, berlaku di seluruh wilayah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 1 hingga 4.

Baca Juga: Inilah 8 Ruas Jalan Utama yang Terapkan Ganjil Genap di Jakarta, Berlaku Mulai Besok

Seperti diketahui, Pemerintah mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa dan Balipada Senin malam, 9 Agustus 2021.

Luhut Binsar Pandjaitandalam mengatakan, kebijakan perpanjangan PPKM level 2-4 tersebut berlaku mulai 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Keputusan perpanjangan PPKM tersebut disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan persnya yang disiarkan secara virtual, Senin malam, 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Kumpulan Teks Pidato Kemerdekaan Indonesia, Cocok Dibacakan untuk Meriahkan HUT RI ke-76

PPKM level 2-4 diambil untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19, khususnya varian Delta.

"Dari data yang didapat, penurunan terjadi hingga 59,6 persen dari puncak kasus di 15 Juli 2021, momentum yang sudah cukup baik ini harus terus dijaga. Untuk itu, atas arahan Presiden RI maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," ujar Luhut.***

Editor: Bayu Nurullah

Tags

Terkini

Terpopuler