Publik Anggap Tuntutan Hukuman eks Mensos Juliari Batubara Terlalu Ringan, Begini Tanggapan KPK

30 Juli 2021, 14:36 WIB
Eks Mensos Juliari Batubara: Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan bahwa KPK memiliki pertimbangan dalam melayangkan tuntutan termasuk pada eks mensos Juliari Batubara /PMJ News/

PR BOGOR - Tuntutan selama 11 tahun penjara yang ditujukan kepada Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, menuai kritik publik.

Pasalnya, tuntutan terhadap eks Mensos Juliari Batubara tersebut dinilai publik terlalu ringan, lemah, bahkan sangat mengecewakan.

Seperti diberitakan, bahwa sidang terhadap terdakwa mantan Mensos Juliari Batubara tersebut, terkait dugaan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Baca Juga: LINK NONTON Drama China First Love Again Sub Indo, Dibintangi Amy Chen dan Patrick Shih

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu 28 Juli 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Juliar P Batubara, selama 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sejumlah pihak menyayangkan tuntutan tersebut karena seharusnya Juliari bisa dilayangkan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Menanggapi hal tersebut, Plt juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pihaknya memililiki pertimbangan dalam melayangkan tuntutan.

Baca Juga: Link Nonton Star Wars Bad Batch Episode 14, Daftar Lengkap Film Serial TV Terbaru Disney Plus per 30 Juli 2021

"Dalam menuntut terdakwa, tentu berdasarkan fakta-fakta hasil persidangan perkara dimaksud, bukan karena pengaruh adanya opini, keinginan maupun desakan pihak manapun," ujar Ali dalam keterangannya, pada Kamis 29 Juli 2021 seperti dikutip Antara.

Ali memastikan, dalam melayangkan tuntutan, KPK selalu mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.

Dalam kasus Juliari, Jaksa penuntut umum mendakwa politisi PDIP itu dengan Pasal 12 b tentang suap, bukan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.

Baca Juga: Live Score Badminton Olimpiade Tokyo Hari Ini 30 Juli 2021, Semifinal Ganda Putra Jadi Penutup Pertandingan

"Perlu kami tegaskan kembali, dalam perkara ini terdakwa dituntut terkait pasal suap, bukan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Penerapan pasal tentu karena berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari hasil penyidikan," kata Ali.

Lebih lanjut, Ali mengatakan tim penuntut umum juga melayangkan kewajiban Julliari harus membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar.

"Perlu juga kami sampaikan, sekalipun dalam beberapa perkara Tipikor uang pengganti dibebankan kepada terdakwa dalam perkara yang berhubungan dengan penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor yaitu yang berhubungan dengan kerugian negara. Namun, Jaksa KPK tentu juga memiliki dasar hukum kuat dalam menuntut uang pengganti terhadap terdakwa Juliari Batubara ini," kata Ali.

Baca Juga: Viral Video Mirip Zara dan Okin, Video Lama Adhisty dengan Zaki Pohan Ikut Disorot Netizen

"Dan kami berharap majelis hakim akan mengabulkan seluruh tuntutan tim JPU," ucap Ali.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler