Ida Fauziyah Beri Penjelasan Terkait Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta bagi Pekerja atau Buruh

25 Juli 2021, 11:24 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah tengah mempersiapkan penyaluran BLT subsidi gaji. /Dok. Kemnaker

PR BOGOR - Pemerintah kini tengah merencanakan pemberian BLT subsidi gaji untuk pekerja atau buruh.

Pemberian BLT subsidi gaji ini dilakukan setelah adanya penerapan PPKM Darurat. Pasalnya, banyak karyawan yang terdampak akibat penerapan kebijakan tersebut.

Penyaluran BLT subsidi gaji ini diharapkan dapat mencegah terjadinya PHK sebagai akibat pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam konferensi pers secara virtual.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Film Bertema Olahraga Cocok untuk Menyemarakkan Olimpiade Tokyo 2020

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," kata Menaker Ida sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari laman resmi Kemnaker.

Lebih lanjut Ida Fauziyah mengatakan jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang.

Untuk menyalurkan BLT Subsidi gaji ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran hingga Rp8 Triliun.

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Baca Juga: Lirik Lagu Nightmare OST The Devil Judge dari Sondia Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini masih mematangkan kebijakan penyaluran BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tesebut.

Sementara itu, terkait kapan BLT subsidi gaji tersebut cair, Ida Fauziyah mengatakan, pencairan BSU 2021 dilakukan setelah penyusunan Permenaker terkait pelaksanaan BSU selesai.

Saat ini, pihaknya sedang dalam proses penyusunan Permenaker untuk pelaksanaan BSU, serta terus mematangkan koordinasi dengan semua pihak terkait.

Adapun syarat bagi pekerja untuk bisa mendapatkan BLT subsidi gaji ini di antaranya:

Baca Juga: 11 Link Twibbon Dukungan untuk Tim Indonesia di Olimpiade Tokyo 2020, Cocok Dibagikan di Sosial Media

- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pekerja/Buruh penerima Upah
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dapat dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021
- Pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi upah
- Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Nantinya Ida akan mengggunakan data BLT subsidi gaji yang bersumber dari data BPJS, karena data tersebut dapat dipertanggungjawabkan hingga saat ini.

Besaran BLT subsidi gaji yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.***

Editor: Bayu Nurullah

Tags

Terkini

Terpopuler