Warga DKI Jakarta 18 tahun ke Atas Sudah Bisa Mendapat Vaksin Covid-19, Ini Syaratnya

11 Juni 2021, 12:30 WIB
Warga DKI Jakarta usia 18 tahun ke atas sudah bisa menerima vaksin Covid-19. /Instagram.com/@dkijakarta

PR BOGOR - Warga DKI Jakarta kini sudah dapat mendapat vaksin Covid-19. Vaksinasi tahap tiga ini menyasar warga yang berusia 18 tahun atau lebih.

Melalui akun instagram @dkijakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan bahwa warga DKI Jakarta kini dapat melakukan vaksinasi Covid-19.

Pemerintah DKI Jakarta mengumumkan, warga Jakarta yang berusia mulai dari 18 tahun telah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 secara gratis.

Baca Juga: SPOILER dan LINK NONTON The Penthouse Season 3 Episode 2 yang Tayang Malam Ini, Jumat, 11 Juni 2021

Vaksinasi ini diperuntukkan untuk warga yang memiliki KTP Jakarta, berdomisili atau yang bekerja di wilayah DKI Jakarta.

“Warga berusia 18 tahun atau lebih yang ber-KTP atau domisili atau bekerja di DKI Jakarta sudah bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19. Yuk, sukseskan bersama program vaksinasi Covid-19!," tulis pihak Pemprov DKI Jakarta, dikutip Bogor.pikiran-rakyat.com dari akun Instagram @dkijakarta.

"Tetap displin protokol kesehatan 3M: Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak. Mari saling mengingatkan, jaga dirimu dan orang lain," imbuhnya.

Baca Juga: 6 Amalan Hari Jumat Penuh Berkah yang Dianjurkan untuk Umat Islam

Vaksinasi Covid-19 untuk warga DKI Jakarta yang berumur 18 tahun atau lebih ini sesuai dengan Surat Edaran Kemenkes Nomor: SR.02/II/1496/2021.

Bila berdomisili di Jakarta namun tidak memiliki KTP Jakarta, warga dapat meminta surat keterangan domisili melalui RT atau RW tempat tinggal. Sedangkan untuk yang bekerja di wilayah DKI Jakarta dapat membuat Surat Keterangan Kerja.

Persyaratan untuk mendapatkan Vaksinasi Covid-19:

1. Peserta berusia minimal 18 tahun.

2. KTP, berdomisili atau bekerja di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Doa agar Hujan Berhenti dan Mohon Dialihkan ke Tempat Lain Lengkap dengan Terjemahannya

3. Saat vaksinasi harap membawa fotokopi KTP dan KK, surat keterangan domisili atau Surat Keterangan Kerja.

Warga dapat menerima vaksin Covid-19 di fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk untuk melakukan vaksinasi seperti Puskesmas, Klinik dan sentra vaksinasi yang telah di tunjuk oleh Pemda DKI Jakarta.

Secara Prosedur, warga dapat datang ke lokasi vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan KK serta Surat keterangan domisili atau Surat Keterangan Kerja.

Baca Juga: Gempa Bumi 5.7 Magnitudo Guncang Manado dan Gorontalo, Berpotensi Tsunami? Begini Penjelasan BMKG

Warga juga dapat mendaftar untuk vaksinasi melalui aplikasi JAKI, website Corona.jakarta.go.id atau dengan mengisi link form yang disediakan oleh fasilitas kesehatan terdekat.

“Prosedurnya dengan datang ke lokasi vaksinasi terdekat dengan membawa KTP. Namun bisa juga mendaftar vaksinasi melalui aplikasi JAKI atau website corona.jakarta.go.id.” tulis akun instagram @dkijakarta di kolom komentar.

Vaksin yang digunakan untuk vaksinasi warga DKI Jakarta berusia 18 tahun atau lebih ini adalah vaksin AstraZeneca.***

Editor: Mohammad Syahrial

Sumber: Instagram @dkijakarta

Tags

Terkini

Terpopuler