Novel Baswedan Gandeng Tim Kuasa Hukum dan Siap Melawan Usai Terima SK Penonaktifan dari Pimpinan KPK

11 Mei 2021, 19:55 WIB
Penyidik senior KPK Novel Baswedan akan menggandeng tim kuasa hukum setelah menerima SK penonaktifan jadi pegawai KPK. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

PR BOGOR - Berdasarkan keputusan pimpinan KPK, 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) resmi dinonaktifkan.

75 pegawai KPK yang dinonaktifkan tersebut sudah termasuk penyidik senior Novel Baswedan.

Penonaktifkan 75 pegawai KPK tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 7 Mei 2021 ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalam SK tersebut terdapat beberapa keputusan tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Baca Juga: Febri Diansyah Sebut Keputusan Penonaktifan 75 Pegawai KPK Tak Ada Dasar Hukum yang Kuat

TWK sendiri merupakan salah satu syarat peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) sesuai amanat dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Setelah keputusan tersebut diresmikan, Novel Baswedan turut merespons soal SK penonaktifan pegawai KPK.

Dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari Antara, Novel Baswedan mengatakan bahwa pihaknya akan berdiskusi dengan para pegawai lainnya yang tidak lolos TWK.

Tak hanya itu, Novel Baswedan juga akan menggandeng tim kuasa hukum untuk mendampingi terkait masalah tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Besok 12 Mei 2021: Beruntung Impianmu Pergi ke Luar Negeri Bisa Jadi Nyata

"Nanti ada tim kuasa hukum dari koalisi sipil yang ingin melihat itu karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen tetapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bukan pemberhentian lho," ujar Novel Baswedan.

Lebih lanjut, Novel Baswedan menilai seleksi TWK itu bukan proses yang wajar, ia bahkan menganggap ini upaya untuk menyingirkan orang yang bekerja baik.

"Yang jelas ini gini, kami melihat ini bukan proses yang wajar, ini bukan seleksi orang tidak kompeten dinyatakan gugur tetapi ini upaya yang sistematis yang ingin menyingkirkan orang bekerja baik untuk negara, ini bahaya maka sikap kami jelas, kami akan melawan," katanya.

Baca Juga: Dana Kasus Suap Bupati Nganjuk Diduga Mengalir ke Partai Politik, Penyidik Masih Periksa Novi Rahman Hidayat

Sebelumnya, materi dan soal TWK untuk pegawai KPK sempat menuai kontroversi.

Pasalnya banyak yang menilai bahwa tes TWK ertujuan untuk menyingkirkan pegawai-pegawai tertentu di KPK.

Namun hal tersebut dibantah oleh Ketua KPK Firli Bahuri yang mengatakan bahwa seluruh pegawai KPK punya misi yang sama.

Adapun hasil TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK telah diumumkan pada Rabu, 5 Mei 2021.

Pegawai KPK yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.274 orang, tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan pegawai yang tidak hadir wawancara sebanyak dua orang.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler