Inilah Sanksi Bagi Travel Gelap yang Nekat Angkut Pemudik pada 6-17 Mei 2021

28 April 2021, 15:14 WIB
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono. /Dok. Humas Polri

PR BOGOR – Pemerintah resmi melarang adanya mudik lebaran pada 6-17 Mei nanti, menindaklanjuti hal tersebut Korlantas Polri akan tindak tegas kepada travel gelap yang masih angkut pemudik.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono.

“Sudah saya identifikasi semuanya akan saya tindak secara tegas bila melakukan pelanggaran,” ujar Istiono sebagaimana dikutip PR BOGOR dari laman Humas Polri.

Baca Juga: Lirik Lagu ENHYPEN Mixed Up, Romanization dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Istiono juga mengatakan tidak segan untuk memberikan sanksi berupa penyitaan kendaraan travel gelap tersebut.

“Sanksinya jelas ditilang. Bila perlu ditahan sampai nanti selesai lebaran,” kata Istiono.

Korlantas Polri saat ini tengah memberlakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) untuk pengetatan mudik lebaran sejak 22 April 2021.

Baca Juga: Munarman Ditangkap Atas Dugaan Tindak Terorisme, Tim Kuasa Hukum Berencana Ajukan Gugatan Praperadilan

Baru pada 6-17 Mei nanti akan digelar operasi pelarangan mudik.

Selanjutnya pada 18-28 Mei 2021 dilakukan pengetatan mudik kembali.

Hal tersebut bertujuan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 saat libur lebaran.

Baca Juga: Gempa Bumi Hari ini, Maluku Diguncang Gempa dengan Kekuatan 5,1 Magnitudo Siang Ini

Istiono juga mengatakan pengendalian mudik dilakukan disemua moda transportasi termasuk mobilitas masyarakat di lapangan.

Istiono mengatakan pentingnya kesadaran dari masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan mudik lebaran untuk menekan kasus Covid-19 selama libur lebaran.

Baca Juga: 5 Drama Korea Ongoing April 2021: Spesial Edisi Misteri dan Detektif, Ada Dark Hole hingga Law School

“Terpenting adalah kesadaran masyarakat juga ikut untuk mengurangi perjalanan, mengurangi mobilitas untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini,” ujar Istiono.***

Editor: Mohammad Syahrial

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler