Pengacara Beberkan 'Langkah' Habib Rizieq, Aziz: Tunggu Saja, Kejutan

10 April 2021, 20:22 WIB
Sidang Replik Habib Rizieq Shibab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Habib Rizieq Shihab tidak berdiam diri di dalam tahanan Bareskrim Polri. Habib Rizieq menulis buku cara melawan paham teroris dan takfir. /Ahyar/ARAHKATA

 

PR BOGOR - Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengungkap kondisi kliennya di dalam penjara.

Diakuinya, Habib Rizieq Shihab tidak berdiam diri di dalam tahanan Bareskrim Polri.

Kata Aziz, Habib Rizieq yang ditahan atas dugaan sejumlah kasus pelanggaran protokol kesehatan melakukan sejumlah kegiatan di dalam tahanan.

Baca Juga: Loyalis Jokowi Stempel Ulama NU Radikal, Tokoh Papua: Hanya di Rezim Ini Terlalu Mudah Menstigma Radikal

Baca Juga: Dibanggakan Jokowi, Begini Kondisi Becakayu Proyek Tol Termahal di Dunia Kata Said Didu

"Dakwah dan menulis buku (kegiatan, red)," ucap Aziz Yanuar, kuasa hukum Habib Rizieq, pada Rabu, 7 April 2021.

Habib Rizieq menulis buku tentang cara melawan paham teroris dan takfir.

Ditanya tentang detail buku Habib Rizieq, Aziz enggan menjelaskan lebih detail.

"Tunggu saja. Kejutan," kata Aziz.

Baca Juga: Ramalan Shio Kelinci, Naga, Ular, Kuda, Kambing 11 April 2021: Pesonamu Tumbuh 10 Kali Lipat Nih...

Saat ini, Habib Rizieq masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Mantan Imam Besar FPI ini berusia 55 tahun ini didakwa tiga perkara.

Satu di antaranya perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Ada pula perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait swab test di Rumah Sakit Ummi.

Perkara terakhir bernomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung.***

Editor: Rizki Laelani

Tags

Terkini

Terpopuler