Berlaku Selama Bulan Ramadan, Jam Kerja ASN Dikurangi Menjadi 7,5 Jam per Hari

9 April 2021, 19:35 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatur jam kerja ASN selama bulan Ramadan 1442 Hijriah. /Dok. Kementerian PANRB

PR BOGOR - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menetapkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2021.

SE terebut berisi Penetapan Jam Kerja di Bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tertulis dalam SE tersebut, disebutkan bahwa jam kerja ASN kurang lebih 7,5 jam per hari.

Lebih lanjut Tjahjo Kumolo menjelaskan untuk waktu kerja ASN di bulan Ramadan.

Baca Juga: Ramalan Shio Besok, 10 April 2021: Ada Shio Babi, Anjing, Ayam, Monyet, Hari yang Menguntungkan Untukmu!

Baca Juga: Korban Bencana di NTT Kelelahan Tunggu Datangnya Jokowi, 156 Pengungsi Dikabarkan Pingsan

Hari Senin hingga Kamis jam kerja ASN dimulai pukul 7.30 WIB – 16.00 WIB, sudah termasuk waktu istirahat satu jam.

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN dimulai pukul 7.30 WIB – 16.30 WIB, dan sudah termasuk waktu istirahat satu setengah jam.

Kemudian, di bulan Ramadan terjadi perubahan jam kerja ASN sebagai berikut:

1. Untuk instansi yang memberlakukan lima hari kerja, maka jam kerja perhari selama 7 jam kerja.

Pada hari Senin-Kamis jam kerja dimulai pukul 8.00 WIB – 15.00 WIB.

Waktu istirahat yang diberikan hanya setengah jam, yaitu pukul 12.00 WIB – 12.30 WIB.

Namun ada perbedaan pada hari Jumat, yakni jam kerja sebanyak 7,5 jam.

Jam kerja dimulai pukul 8.00 WIB – 15.30 WIB.

Adapun jam instirahat selama satu jam, mulai pukul 11.30 WIB – 12.30 WIB.

Baca Juga: Dikategorikan Radikal oleh Kang Dede, Reaksi Ulama NU Cholil Nafis Bikin Sejuk

Baca Juga: Puasa Ramadhan Bukan Kendala untuk Olahraga, Lakukan Tips Ini, Anda Biasa Dapat 'Bonus'

2. Untuk Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, maka jam kerja perhari selama 6 jam kerja.

Pada hari Senin-Kamis dan Sabtu jam kerja dimulai pukul 8.00 WIB – 14.00 WIB.

Dengan waktu istirahat setengah jam, yaitu pukul 12.00 WIB – 12.30 WIB.

Dan di hari Jumat, jam kerja selama 6,6 jam.

Dimulai pukul 8.00 WIB – 14.30 WIB, dengan waktu istirahat satu jam, pukul 11.30 WIB – 12.30 WIB.

Menurut Tjahjo, jumlah jam tersebut sudah efektif di tiap instansi selama bulan Ramadan 1442 Hijriah.

Baca Juga: Masuk Kategori Radikal Menurut Kang Dede, Ulama NU Beri Pengakuan Begini Soal Ceramah di Pelni

"Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadhan dengan minimal 32,5 jam per pekan," tulis Tjahjo dalam SE sebagaimana dikutip PRBogor.com dari PMJ news.

Tjahjo juga berharap, penerapan jam kerja di bulan Ramadan tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik.

Menurutnya, PPK harus mampu mencapapai kinerja kepemerintahannya.

"PPK juga harus menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadhan 1442 H, dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menpan-RB," katanya.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler