[Lanjutan Sidang Korupsi Bansos] Akui Berikan Rp500 Juta ke Ketua DPC PDIP Kendal, Juliari: Itu Uang Saya

22 Maret 2021, 21:28 WIB
Mantan Mensos Juliari Batubara memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan korupsi bansos, Ia mengaku beri Rp500 juta ke DPC PDIP Kendal. /ANTARA/Reno Asnir

PR BOGOR - Juliari P Batubara, Mantan Menteri Sosial (Mensos), menjadi saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk dua terdakwa Senin, 22 Maret 2021.

Dua terdakwa tersebut adalah pertama Harry Van Sidabukke yang didakwa memberi suap kepada Juliari P Batubara senilai Rp1,28 miliar.

Kedua, terdakwa lainnya adalah Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberi suap senilai Rp1,95 miliar untuk penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19. Terkait kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 Juliari P Batubara.

Baca Juga: Segera Menikah, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Berhasil Hadapi Lika-Liku Jelang Pernikahan

“Saya berikan dalam bentuk dolar Singapura senilai 50 ribu, jadi sekitar Rp500 juta,” ujar Juliari sebagaimana dikutip PRBogor.com dari Antara.

Juliari mengatakan uang tersebut diberikannya kepada Kukuh Ariwibowo, tim teknisbida media di Kemensos dahulu.

Uang itu selanjutnya diberikan kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal, Ahmad Sayuti.

Baca Juga: Presiden BWF Minta Maaf pada Jokowi hingga Rakyat Indonesia soal Mundur Paksa Timnas dari All England 2021

“Itu uang saya pribadi sekadar untuk bantu operasional DPC PDIP di Kendal," ujar Juliari.

Juliari membantah memberikan uang ke DPC PDIP di kota Semarang, Salatiga, atau Kabupaten Semarang.

“Hanya untuk Kendal saja, saat itu saya berikan ketika kunjunga kerja ke Semarang dan Kendal,” kata Juliari.

Baca Juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia Hari Ini, Senin 22 Maret 2021: Pasien Positif Bertambah 5.744 Orang

Kukuh, yang sudah menjalani sidang pada 15 Maret 2021 lalu menjelaskan bahwa Ia memberikan uang tersebut kepada Ahmad Sayuti pada saat acara pembagian bansos beras dari Gudang Bulog Kendal di Hotel Grand Candi, Semarang.

Namun, terdapat keterangan berbeda dari Adi Wahyono, mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementeri Sosial.

Adi mengatakan uang tersebut adalah berasal dari fee perusahaan pengadaan bansos Covid-19 dari Kementerian Sosial.

Baca Juga: Hasil Bhayangkara vs Borneo, Alsan Sanda Bintang, Andik Vermansah Tumbang

Ia mendapatkan uang tersebut dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 di Direktorat PSKBS Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler