Tegakkan Hukum yang Seadil-adilnya, Kapolri Keluarkan Surat Edaran Soal Pedoman Penanganan Kasus UU ITE

23 Februari 2021, 09:43 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. /ANTARA/ HO-Polri

PR BOGOR - Terkait revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hingga kini masih menjadi perbincangan hangat publik.

Sebelumnya, perintah untuk merevisi pasal-pasal UU ITE tersebut berdasarkan saran dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Diketahui UU ITE tersebut telah dibuat pada beberapa tahun ke belakang, yakni pada 2008 silam.

Hingga kini revisi UU ITE ini menjadi polemik di tengah masyarakat. Tak sedikit sejumlah pihak akhirnya ikut berpendapat terhadap rencana revisi UU ITE tersebut.

Baca Juga: Amanda Manopo Mengaku Dapat Ancaman Pembunuhan, Pengacara Beberkan Bukti dan Akan Tempuh Jalur Hukum

Melihat kondisi yang demikian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran (SE) tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif.

Surat edaran yang bernomor: SE/2/11/2021 telah ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat, 19 Februari 2021.

Disebutkan dalam surat edaran tersebut Kapolri ingin memberikan sejumlah pedoman agar penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan UU ITE dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Selasa, 23 Februari 2021: Lengkap mulai dari RCTI, SCTV hingga Trans TV

"Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Kapolri sebagaimana dikutip PRBogor.com dari PMJ News.

Lebih lanjut, Listyo mengatakan bahwa langkah-langkah yang bisa diambil penyidik dalam penegakan hukum yakni dengan mengedepankan edukasi dan langkah persuasif, sehingga ke depannya dapat menghindari dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan.

Tak hanya itu, langkah tersebut juga bisa menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Baca Juga: Cuti Bersama 2021 Tersisa 2 Hari, Ternyata Ini Alasan Pemerintah Ambil Keputusan Tersebut

Dalam Surat Edaran tersebut juga Listyo mengatakan agar kepolisian terus memantau perkembangan pemanfaatan ruang digital dengan permasalahan yang ada.

"Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber," kata Listyo.

Di akhir surat edaran tersebut, Listyo mengungkapkan bahwa kebijakan ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler