I Wayan Koster: Bali Memberikan Penguatan Perajin Bahan Baku Minuman Fermentasi Khas, Menjamin Legalitas

22 Februari 2021, 20:58 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster - Arak, Brem, Tuak Bali sah diproduksi /Istimewa/ Pemprov Bali

PR BOGOR - Gubernur Bali, I Wayan Koster mengatakan industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt sebagai bidang usaha terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali.

Keputusan tersebut merupakan respon atas upaya Gubernur Bali melalui Surat Gubernur Bali Nomor 530/2520/Ind/Disdagperin tertanggal 24 April 2019.

Dalam Surat Gubernur tersebut berisi permohonan fasilitasi revisi untuk pembinaan industri minuman beralkohol tradisional di Bali.

Baca Juga: 3 Bahan Alami Ampuh Atasi Gangguan Kulit Akibat Terkena Air Banjir, Salah Satunya Kelapa

Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat pedesaan di Bali terkait Perpres Nomor 39 Tahun 2014.

"Sambil menunggu perubahan Perpres mengusulkan pengaturan dalam produk hukum daerah guna menata minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali," kata Koster.

Sebagai informasi, sebelumnya telah berlaku Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usah yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Baca Juga: Bertarung di Liga Inggris Saja Sempoyongan, Jose Mourinho Masih Mimpi Bisa Main di Liga Champions

Sebagai penjabaran Pasal 12 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, menetapkan bahwa industri minuman beralkohol merupakan bidan usaha tertutup.

Tetapi, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 terdapat ketentuan yang mengubah Pasal 12 UU Penanaman Modal tersebut dengan menetapkan minuman beralkohol tidak merupakan bidang usaha tertutup penanaman modal.

"Atas nama Pemerintah dan Krama (Masyarakat) Bali, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden Joko Widodo yang telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021," paparnya.

Baca Juga: Patut Dicoba! 5 Cara Mudah Turunkan Berat Badan Bagi Usia 40 Tahunan

Oleh karena itu, Perpres tersebut memperkuat keberadaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi khas Bali.

"Bali memberikan penguatan dan pemberdayaan perajin bahan baku minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali, standardisasi produksi untuk menjamin keamanan dan legalitas, serta kesejahteraan krama Bali," jelasnya. ***

Editor: Yuni

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler