PR BOGOR - Pemerintah melalui Kemenpan RB memutuskan membuka lowongan CPNS 2021. Hal itu semakin diperkuat dengan keterangan MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo yang mengatakan, pembukaan formasi CPNS 2021 telah disetujui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Tjahjo Kumolo mengatakan, pembukaan seleksi CPNS 2021 dalam waktu dekat ini akan segera diumumkan.
Sambil menunggu informasi resmi terkait pendaftaran CPNS 2021, ada baiknya menyiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.
Syarat CPNS 2021
Segera bagi Anda yang ingin daftar jadi PNS, menyiapkan syarat CPNS 2021.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan, untuk persyaratan yang dibutuhkan bagi Anda yang akan daftar CPNS 2021, tak jauh berbeda dengan syarat seleksi sebelumnya.
Baca Juga: Banjir Melanda DKI Jakarta, BPBD Catat 193 RT dan 1.380 Warga Harus Dievakuasi ke Lokasi Aman
Syarat CPNS 2021 adalah:
Akta kelahiran
KTP
Ijazah dan transkrip nilai.
Kartu keluarga (KK).
Pass foto ukuran 4x6 dan swafoto.
Akreditasi lembaga pendidikan.
Baca Juga: LINK STREAMING Drama Korea The Penthouse Season 2 Episode 2, Tayang Malam Ini Pukul 20.00 WIB
Surat Tanda Registrasi (STR) untuk tenaga kesehatan.
Syarat CPNS 2021 lainnya adalah:
Memenuhi kriteria usia sesuai syarat dan ketentuan CPNS 2021.
Tidak dipidana lebih dari 2 tahun.
Bukan calon PNS, PNS, TNI/Polri.
Tidak pernah diberhentikan.
Bukan anggota parpol atau politis praktis.
Memenuhi kualifikasi pendidikan.
Sehat lahir batin.
Bersedia ditempatkan.
Syarat khusus lain di tiap instansi.***